WAH. 200 Pasangan di Karimun Menikah Usia Muda

Penyebab pasangan muda menikah, kata Afrizal, karena atas keinginan sendiri atau terpaksa menikah karena yang perempuan telah terlanjur hamil

zoom-inlihat foto WAH. 200 Pasangan di Karimun Menikah Usia Muda
Tribun Batam/ Istimewa
Ilustrasi Menikah

 BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Sebanyak 200 pasang yang dikategorikan menikah di usia muda tercatat di Kantor Wilayah Kementrian Agama Kabupaten Karimun.

Kepala Kantor Wlayah Kementerian Agama Kabupaten Karimun, H Afrizal, mengatakan, menurut peraturan yang berlaku laki-laki berusia di bawah 21 tahun dan perempuan di bawah 19 tahun yang ingin menikah harus mendapatkan izin tertulis dari orangtuanya.

Sementara untuk laki-laki berusia di bawah 19 tahun dan perempuan beruaia di bawah 16 tahun yang ingin menikah harus diputuskan melalui pengadilan agama.

"Kalau diputuskan pengadilan boleh untukmenikah ya maka mereka bisa menikah. Jika tidak ya tidak bisa. Itu sudah ada dalam ketentuan pernikahan," jelas Afrizal usai.memberikan nasehat pernikahan pada para pasangan muda.

Mereka yang mendapatkan dispensasi nikah karena telah memenuhi persyaratan menurut hukum.

Di Kabupaten Karimun para pasangan muda berasal dari berbagai wilayah. Penyebab pasangan  muda ini menikah, kata Afrizal, karena atas keinginan sendiri atau terpaksa menikah karena yang perempuan telah terlanjur hamil.

"Ada yang dari kota, ada juga yang dari daerah," paparnya.

Namun meski dapat menikah muda, Afrizal tetap menghimbau agar masyarakat lebih matang sebelum memutuskan untuk menikah.

Ia mengatakan hendaknya pasangan harus matang dan memilikii persiapan maksimal untuk menjalani bahtera rumah tangga.

"Mereka hendaknya siap secara mental, fisik, lahir dan batin. Agar nantinua mereka dapat menghadapi goncangan dalam berumah tangga. Kalau bisa jangan masih dalam masa sekolah sudah menikah," tutup Afrizal. ()

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved