2 Jurnalis Inggris Belum Bebas "Sudah Bayar Denda Rp 25 Juta, tapi Jaksanya Lari-lari"
"Kami sudah bayar denda Rp 25 juta tapi malah jaksanya lari-lari saat dihubungi. Jadi surat penetapan dari Kejaksaan belum dikeluarkan," kata Aristo.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua jurnalis asal Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam, Kepri belum bisa bernapas legah.
Pasalnya, sampai sekarang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum memberikan surat penetapan eksekusi terkait pembebasan kedua jurnalis tersebut yang semestinya dilakukan hari ini.
Baca: Baru Divonis Selasa Lalu, Hari Ini Dua Jurnalis Inggris Dibebaskan dari Rutan Batam
Penasehat Hukum kedua jurnalis tersebut, Aristo Pangaribuan, mengatakan kedua tahanan ini telah membayar denda Rp 25 juta.
"Kami sudah bayar denda Rp 25 juta tapi malah jaksanya lari-lari saat dihubungi. Jadi surat penetapan dari Kejaksaan belum dikeluarkan," kata Aristo, Kamis (5/11/2015).
Sementara Kepala Rutan Kelas II A Batam, Irhamudin mengatakan pihaknya masih menunggu surat penetapan atau eksekusi dari Kejaksaan.
Apabilah surat penetapan telah diterima maka Rebecca dan Niel dibebaskan dan diserahkan ke Keimigrasian untuk mengurus visa mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron hingga saat ini belum bisa dihubungi. (alvin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/terdakwa-richard-george-bonner_20151019_211732.jpg)