Jumat, 1 Mei 2026

Ditinggal Istri Jadi TKW, Suami Berulang Kali Setubuhi Anak Kandungnya

Pasalnya ini pelampiasan nafsu birahi menyimpang terhadap puteri kandungnya sendiri dan dilakukannya secara sadar.

Tayang:
sriwijaya post
Yamu (tidak berbaju) saat digiring petugas ke Polsek Talang Ubi, Rabu sore(4/11/2015) 

"Setelah malam dan istri aku pulang, aku lakukan itu (menyetubuhi anaknya, red) di gubuk secara berulang-ulang," ungkap pria bertubuh kurus sembil tersenyum tanpa ada penyesalan.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SIK, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban.

Pelaku dijerat Undang-undang (UU) PPA dengan ancam 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat UU PPA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan korban mengandung. Tapi kita tunggu dulu hasil dari visum korban di Rumah Sakit," jelas Janton.

Menurut Janton, saat melakukan penangkapan anak laki-laki korban hendak melakukan perlawanan dengan mengancam senjata tajam jenis golok ke arah petugas.

"Kita juga mengamankan barang bukti golok, satu sarung warna hijau, dan satu lembar alas tidur," jelas Janton. ()

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved