KPPAI Kepri Upayakan Diversi untuk Pelaku Pencurian dibawah Umur
Eri Syahrial, Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPPAI) Kepri membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima pelaku pencuria
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Eri Syahrial, Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPPAI) Kepri membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima pelaku pencurian di rumah kosong dan masih dibawah umur.
Baca: Lima Oknum Pelajar Mencuri di Rumah Kosong Untuk Membeli Nasi Padang
Eri, yang dihubungu Tribun Batam mengatakan kelima tersangka hukumanya sudah di Diversi.
Ini mengacu kepada UU Perlindungan anak, karena kelima pelaku yang diamankan masih di bawah umur.
"Kita semalam mengupayakan anak-anak tersebut untuk di Diversi. Dan ternyata pihak kepolisian dan pihak korban menyetujui," sebutnya.
Menurut Eri, Proses Diversi ini ketika pihak Korban mau memberikan status Diversi kepada tersangka. Artinya, jika pihak korban dalam hal ini masih tidak terima, proses untuk hukuman Diversi tidak bisa dilakukan.
"Tapi ternyata korban sendiri bisa menerimanya. Makanya status hukum dijadikan diversi," tambahnya lagi.
Upaya pihak kepolisian dan KPPAID memang sudah sesuai prosedur hukum. Namun jika kelima anak-anak ini kembali melakukan aksi kejahatan, bisa saja mereka diberikan hukuman sesuai ketentuan yang ada.
"Persyaratan untuk Diversi itu jika dia melakukan perbuatanya baru sekali. Kalau sudah berulang-ulang tidak bisa kita berikan proses itu," sebutnya. (*)
