Hotel Kaliban Batam Centre Terancam Ditutup Lantaran Bangunannya tak Sesuai IMB

Hotel Kaliban yang baru saja berdiri di komplek Purimas II, Batam Centre, menyalahi aturan.

ist
Kaliban Boutique Hotel 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Hotel Kaliban yang baru saja berdiri di komplek Purimas II, Batam Centre, menyalahi aturan.

Hotel bintang satu yang baru saja dioperasikan pertengahan Agustus lalu itu mendirikan bangunan tidak sesuai perizinan yang diberikan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota komisi I DPRD Batam, Harmidi bahwa bangunan hotel hanya memiliki izin hingga lima lantai.

Namun pada kenyataannya pihak hotel membangun hingga enam lantai.

Menurut Harmidi, pihak BPM PTSP bahkan sudah memberikan peringatan kepada hotel tersebut.

"Kita dapat fotokopi surat peringatannya, ini sudah SP 1 sejak 1 September 2015 lalu," ujar Harmidi.

Berdasarkan surat‎ nomor 295/BPMPTSP-BTM/Wasdu/XI/2015 tersebut tertulis peringatan pertama dari BPM kepada ‎PT Batam Indonesia Sejahtera (Kaliban Hotel).

Berdasarkan pengawasan tim pengawas BPM PTSP serta pengecekan administrasi pada September 2015 ditemukan bangunan di komplek Puri Mas 2 blok c25,26,27,28 tersebut dibangun enam lantai padahal dalam IMB cuma untuk lima lantai‎.

"Itu namanya pelanggaran Perda Kota Batam nomor dua tahun 2011 tentang bangunan gedung. Bisa ditutup operasionalnya," kata Harmidi.

Anggota komisi I lainnya, seperti Nono pun membenarkan bahwa yang dilakukan pihak hotel telah menyalahi aturan. Nono menyatakan pengawasan pun seharusnya bukan hanya pada administrasinya saja, melainkan juga sampai pada struktur bangunan hotel.

"Urusan spek bukan ranah DPRD, tapi orang awam pun mengerti, kan tidak mungkin mau buat bangunan lima atau enam lantai langsung dinaikan saja ke atas, pasti ada pondasinya. Makanya kita minta juga ini diawasi bukan dilegalitas saja, tapi sampai ke strukturnya. Kalau peraturan, jelas mereka sudah melanggar kok," tutur Nono.

Kepala BPM, ‎Gustian Riau yang dihubungi wartawan pun membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan SP 1 kepada Hotel Kaliban, karena telah melanggar aturan.

"Kalau tidak mengindahkan, maka otomatis kita bisa cabut operasionalnya‎, karena melanggar ketentuan. Mereka bangun enam lantai," ucap Gustian.

‎Gustian menyatakan, karena sudah melanggar ketentuan, pihak hotel pun diminta untuk menghitung ulang konstruksinya apakah memungkinkan untuk menambah satu lantai lagi.

"Harus hitung ulang, ada perhitungannyakan. Kalau tidak kuat, bisa dibongkar. Kami akan periksa dulu konstruksinya bisa enam lantai atau tidak, apakah mengganggu bangunan di sebelah-sebelahnya tidak," ucap Gustian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved