Jual BBM Solar Bersubsidi ke Perusahaan, Zamri di Bui

‪"Seharusnya tersangka (Zamri-red) menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut untuk masyarakat.

Istimewa
Ilustrasi BBM Ilegal 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Bintan mengamankan Zamri (44) Warga Desa Sasah, Jalan Kampung Harapan, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan.

Ia ditangkap karena terbukti menjual bahan bakar minyak bersubsidi ke Perusahaan. Seharusnya, minyak subsidi tersebut diperuntukan untuk masyarakat.

Kapolres Bintan AKBP Wisnu Adji Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan, Rabu (18/11/2015) siang mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada 17 November lalu.

Menurut Andri, tersangka Zamri Bin Ismail merupakan pemilik kios yang mendapatkan jatah subsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat umum.‬

‪"Seharusnya tersangka (Zamri-red) menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut untuk masyarakat. Namun ia malah menjualnyan kepada perusahaan, kan sama aja melakukan penggelapan BBM," ujar Andri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved