Minggu, 12 April 2026

Pola Perparkiran di Tanjungpinang Masih Menganut Sistim yang Lama

"Kita sudah minta jangan bahas persoalan teknis lagi. Soalnya kita sama dewan waktu itu juga sudah dibahas.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran Kota Tanjungpinang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang pada triwulan kedua 2015.

Namun demikian, hingga saat ini Perda tersebut belum bisa diterapkan. Mengingat sistem perparkiran masih menganut sistem lama yaitu sistem setoran perkapling.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan saat ini Perda tersebut masih 'nyangkut' di Biro Hukum Provinsi Kepri.

Mengingat Provinsi Kepri menilai masih ada beberapa permasalahan dalam perda tersebut yang harus kembali dibahas.

"Kita sudah minta jangan bahas persoalan teknis lagi. Soalnya kita sama dewan waktu itu juga sudah dibahas. Kalau mau dibahas-dibahas lagi gak selesai. Kalau memang melanggar aturan diatasnya ayo sama-sama kita selesaikan. Supaya cepat diturunkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat M Yamin menambahkan Perda parkir tersebut seharusnya bisa cepat diselesaikan.

Karena dengan diterapkannya Perda tersebut, akan mampu meningkatkan pendapatan dari sektor perparkiran.

"Karena dalam perda tersebut, memang sudah diatur secara ditail. Baik masalah retribusi sampai kepada parkir progresif. Kalau Perda lama yang mengatur masalah teknis hanya tiga pasal. Sisanya membicarakan masalah uang," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved