Pasca-Menetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi di Penggelapan BBM
Kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke PT Judi Sakti Engginering (JSE) terus berlanjut.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke PT Judi Sakti Engginering (JSE) terus berlanjut. Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut).
Sebelumnya polisi sudah menetapkan tersangka tunggal yakni Zamri Bin Ismail pemilik kios subsidi diwilayah Tanjunguban.
Ia diamankan saat menyuling minyak dikawasan PT JSE beberapa waktu lalu.
Kapolsek Binut, Kompol Razali Udin saat dikonfirmasi, Jumat (20/11) siang mengatakan sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun Razali belum bisa menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa. Dirinya mengarahkan langsung melakukan konfirmasi kepada kanit Reskrim Polsek Binut. "Sudah ada yang diperiksa," sebutnya singkat.
Sementar itu, Kanit Reskrim Polsek Binut Iptu Sambiring saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Tetapi yang diperiksa hanya sebatas saksi dari Zamri, pemilik kios yang saat ini sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita sudah periksa beberapa saksi dari sodara Zamri," sebut Sambiring.
Ditanyakan, apakah dari pihak PT JSE sudah ada yang diperiksa, menurut Sambiring belum ada. Karena pihak penyidik masih fokus memeriksa saksi-saki dari Zamri pemilik Kios atau penyalur yang diamankan polisi kemarin.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Zamri saja. Kita fokus meriksa dia dulu," sebut Sambiring, Jumat (20/11/2015) siang.(*)
