Citizen Journalism
MEMAKNAI KEPAHLAWAN SUHARTO SECARA BERKEADABAN
Presiden Indonesia kedua Alm. Suharto sudah masuk ke dalam daftar tunggu untuk mendapatkan gelar kemormatan sebagai pahlawan nasional.
Oleh : Taufiqqurrachman,S.Sos,M.Soc.Sc, Dosen Komunikasi UMRAH
Presiden Indonesia kedua Alm. Suharto sudah masuk ke dalam daftar tunggu untuk mendapatkan gelar kemormatan sebagai pahlawan nasional.
Munculnya nama mantan kepala negara di era orde baru ini telah memantik kontroversi di masyarakat yang ditandai oleh munculnya dua kubu,yang setuju dan sebaliknya, tidak setuju.
Melalui artikel ini, penulis ingin mengingatkan bahwa pemberian gelar merupakan warisan sejarah dan budaya bangsa yang beradab karena mengandung nilai-nilai yang mulia.
Nilai itu untuk menghormati dan menghargai seseorang yang telah mempersembahkan jasanya untuk generasi penerusnya.
Karena itu, sebagai sebuah warisan yang penuh keadaban tentu mesti dilakukan dengan cara-cara yang berkeadaban pula, supaya nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya diberikan kepada orang yang tepat.
Penulis tidak mau secara latah memilih masuk ke dalam salah satu kubu tanpa didasari oleh kejelasan persfektif.
Merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia, pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani.
Sedangkan nasional adalah kata sifat yang memberikan karakter kebangsaan kepada kepahlawanan seseorang.
Maka, pahlawan nasional sangat tepat dialamatkan kepada seseorang yang mampu melepaskan keegoan pribadinya, kelompoknya, kesukuannya dan lain sebagainya sehingga mampu melakukan tindakan-tindakan kepahlawanan demi kepentingan bangsa/negaranya, bukan demi kepentingan individu, golongan atau partai politik yang mengusungnya menjadi politisi.
Kemudian perlu dipahami bahwa tindakan kepahlawan bukan sebuah fenomena yang muncul begitu saja.
Tiada angin, tiada hujan tiba-tiba muncul dengan aksi kepahlawananya yang terekam oleh arsip-arsip sejarah atau ternarasikan secara oral oleh para saksi sejarah.
Menurut Mead, empunya teori interaksi simbolik yang populer dalam kajian komunikasi, tindakan terartikulasikan karena adanya daya yang disebut dengan motif dalam diri seseorang.
Lalu pertanyaannya motif apakah yang dapat melahirkan tindakan kepahlawanan?
Jawabannya tiada lain adalah nasionalisme.
Secara sederhana, nasionalisme dapat diartikan sebagai paham yang mengedepankan kecintahaan kepada bangsanya, menomorduakan yang lainnya.
Rasa cinta kepada bangsa ini lah yang berperan sebagai pusat daya, bak tombol power, apabila ditekan mampu mengalirkan energi positif ke otak, kemudian dialirkan lagi keseluruh organ-organ tubuh untuk menopang geraktindak.
Out put-nya lahirlah karya-karya besar yang didharmabaktikan demi kemerdekaan, kesehajteraan dan kemajuan bangsa dan negara.
Uraian panjang diatas selaras dengan apa yang digariskan dalam Pasal 1 Poin 4 UU No 20 Tahun 2009, yaitu:
“Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsanya dan Negara Republik Indonesia”.
Kategori terkahir dari gelar pahlawan nasional sebagaimana yang dijabarkan pada pasal tersebut di atas memunculkan perkataan “luar biasa”.
Hal ini dapat ditafsirkan sebagai sebuah level (tingkatan) pencapaian.
Implikasi dari tafsiran tersebut, seorang pahlawan nasional disyaratkan tidak hanya memiliki bukti-bukti sejarah yang sahih atas tindakan-tindakan kepahlawanannya yang diarahkan untuk kemjauan bangsa dan negara, tetapi tindakan tersebut menuntut adanya kemanfaatan yang besar (luar biasa) bagi kemajuan bangsa dan negara.
Kita sepakat bahwa tindakan-tindakan kepahlawanan luar biasa hanya dapat dilakukan oleh individu-individu yang paripurna.
Dan kaparipurnaan dimaksud ditopang oleh keseimbangan yang dinamis antara nasionalisme (wawasan kebangsaan) dan kompetensi yang unggul.
Sekalipun demikian kita tidak boleh lupa sehebat-hebatnya sang pahlawan, ia tetap seorang manusia yang senantiasa melekat di dalam dirinya karakter-karakter negatif.
Menurut Indra W (2014) dalam kajiannya terhadap al Qur’an, sifat dasar negatif dalam diri manusia, diantaranya pelupa (Q.S Az-Zumar : 8 ), mudah terperdaya (Q.S Al-Infithar : 6), lalai (Q.S At-takaatsur 1) dan lain sebagainya.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW kurang lebih 14 abad silam telah mengingatkan bahwa terdapat segumpal daging dalam tubuh manusia yang berperan kontrol (pengendali) diri, yaitu kolbu.
Dalam segumpal daging itulah dua potensi negatif dan positif selalu berkonflik dalam memproses perilaku.
Dalam terminologi Al-Qur’an dua potensi dimaksud adalah fujur dan takwa (lihat Al-Qur’an Surah Asy-Syam Ayat 7-10).
Suharto adalah pemimpin besar yang pernah dimiliki oleh bangsa ini.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan kurang lebih selama 32 tahun, begitu panjang daftar prestasi yang telah diukirkannya untuk negeri ini.
Di eranya, tepatnya pada tahun 1984 Indonesia bukan saja berhasil mewujudkan swasembada pangan melainkan mampu memberikan solusi atas persoalan kepalaran yang diderita oleh masyarakat dunia (Otobiografi Suharto dikutip oleh Harwanto: 2015).
Masih di zamannya, stabilitas politik, pemerintahan, keamanan dan pertahanan mampu dikendalikan sehingga roda perekonomian masyarakat pun tumbuh dan berkembang.
Namun di balik capaian-capaian yang gemilang tersebut sebagian orang menilai terdapat sisi gelap dari kepemimpinan beliau, mulai dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), anti kemanusiaan karena pendekatan militeristik yang ditempuh untuk menjawab ancaman disintegrasi atau tuntutan para demonstran, anti demokrasi dan lain sebagainya.
Perlu untuk dipahami sebagai pemimpin, Suharto mengambil segala kebijakannya atas dasar kebenaran relatif.
Sebuah kebenaran yang dihasilkan melalui sudut pandang tertentu guna merespon tuntutan masyarakat, bangsa dan negara di zamananya.
Maka, tidak arif kiranya apabila kita menilai kebijakan-kebijakan hanya didasarkan pada persfektif yang dibangun oleh dinamika ruang dan waktu kita hari ini.
Karena dipastikan produk kebenarannya tiadak akan sama, bahkan tidak menutup kemungkinan bertolak belakang.
Bukankah tapal batas kebenaran umat manusia hanya lah kebenaran yang tidak tetap, selalu berubah-ubah karena mengadaptasi pergeseran ruang dan waktu (relativisme).
Selain itu, Suharto adalah mantan pemimpin bangsa yang besar dan majemuk dengan kompleksitas tantangan, tuntutan dan ancamannya.
Maka hampir tidak mungkin kebijakannya mampu memuaskan semua pihak.
Namun dengan nasionalisme, kelompok yang merasa dirugikan atau tidak diuntungkan mesti mampu bersikap legowo atau lapang dada dengan melihat kepentingan yang lebih besar (bangsa dan negara).
Di bagian akhir ini, penulis ingin menegaskan sebuah sikap.
Suharto adalah putra bangsa yang telah mempersembahkan prestasi, karya, perjuangannya yang luar biasa untuk bangsa dan negara ini.
Namun bagaimanapun juga beliau bukan lah sosok yang suci, sempurna tanpa cacat.
Selama masa kepemimpinanya terdapat ruang-ruang kosong yang perlu untuk disempurnakan oleh generasi penerusnya demi terwujudnya kesejahteraan secara adil dan merata.
Bukan sebaliknya, kekurangannya tersebut dijadikan pembenaran untuk mengerdilkan makna dari perjuangannya yang telah dinikmati oleh bangsa ini, sehingga tidak mengakui tindakan-tindakan kepahlawanannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/soeharto_20151125_123110.jpg)