Dugaan Ibu Bunuh Anaknya

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Della sebagai Tersangka Tunggal dalam Kematian Anaknya

Dalam kasus kematian balita Della Adha (3), Polsek Batuaji, menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka tunggal yakni ibu kandung Della, Desi Melati

tribunnews batam/ian sitanggang
Desi Melati saat digiring di Polsek Batuaji, Kamis (26/11/2015). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam kasus kematian balita Della Adha (3), Polsek Batuaji, Batam, menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka yakni ibu kandung Della, Desi Melati.

Kapolsek Batuaji Kompol Andy Ramansyah yang diwakili Kanit Reskrim Iptu M mengatatakan, pihaknya telah ditetapkan Desi Melati (23) menjadi tersangka kematian Della Adha, anak kandungnya sendiri.

Atas tindakan yang dilakukan Desi, yang mengakibatkan anaknya meninggal, Desi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 1,2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak.

Selain itu juga dikenakan pasal 1,2 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan, pasal 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dia juga kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kesengajaan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 359 KUHP, penganiayaan tanpa kesengajaan,"kata Said dalam ekspos perkara tersebut di Mapolsek Batuaji, Kamis (26/11/2015).

Said, menjelaskan, sampai sejauh ini, kasus penganiayaan yang mengakibatkan Della meninggal hanya menjerat ibu korban.

"Untuk kasus kematian Della Adha, hanya melibatkan ibu korban,"kata Said.

Dia juga mengatakan, penyidikan sudah selesai dilaksanakan.

Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidikan sudah selesai secepatnya berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,"tutup Said.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved