Minggu, 12 April 2026

Dokumen Lengkap, Dokumen Kependudukan di Tanjungpinang Selesai Tiga Hari

Bila biasanya mengurus dokumen di Disdukcapil sampai satu bulan, kini bisa selesai dalam tiga hari

Editor: Mairi Nandarson
tribun/mikhwan
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG -  Pemerintah Kota Tanjungpinang menjanjikan pengurusan dokumen kependudukan lebih cepat.

Bila biasanya mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa sampai satu bulan, kini pengurusan dari kelurahan sampai selesai, cuma diperlukan waktu tiga hari.

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, sudah menginstruksikan percepatan waktu pengurusan dokumen kependudukan itu dalam Rapat Koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

"Asalkan persyaratan berkas pengajuan lengkap, dari kelurahan sampai Disdukcapil 3 hari selesai. Kalau lewat tiga hari lapor ke saya," kata Lis Darmansyah, Rabu (2/12/2015).

Namun, kata Lis, hal itu bisa dilakukan di luar kendala teknis.

Jika ada kendala teknis, maka otomatis pengurusan lebih lama.

Kendala teknis yang tidak bisa diperkirakan bisa terjadi kapan saja. Seperti sofware rusak dan lain sebagainya.

"Intinya permasalahan yang sebenarnya semua bisa di minimalisir, kita minimalisir," katanya.

Selain itu, kata Lis, dia juga sudah menginstruksikan ke Disdukcapil agar memberi kejelasan dalam pengambilan dokumen, sehingga masyarakat tidak bingung.

"Misalnya tanggal berapa, jam berapa dan diambil sama siapa. Itu harus ada kejelasan," katanya.

Dia menjelaskan, percepatan pengurusan dokumen tersebut juga sebegai bentuk peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Bila Kementrian Dalam Negeri menganjurkan pengurusan tiga hari di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemko Tanjungpinang lebih mempersingkat lagi yaitu tiga hari dari kelurahan sampai selesai.

"Saya sudah coba kalau lengkap, Didisduk itu bisa selesai dua jam," katanya.

Riko, warga DI Panjaitan Kota Tanjungpinang mengatakan bersyukur atas kebijakan yang diberlakukan Pemko Tanjungpinang itu.

Dia berharap instruksi Walikota itu bisa dilaksanakan bawahannya, sehingga pengurusan dokumen kependududkan bisa cepat selesai.

"Kemarin saya urus Akte Kelahiran di Disduk itu, sebulan baru jadi," katanya.

Sebelumnya, baru-baru ini Pemko Tanjungpinang telah mendapatkan penghargaan dari Kemendagri atas prestasinya dalam penyelenggaraan pelayanan pencatatan kelahiran.

Kota Tanjungpinang dalam hal ini telah berhasil mencapai target nasional cakupan kepemilikan akte kelahiran lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved