Tenaga Kontrak Satpol PP di Kepri akan Dialihkan jadi Tenaga Hansip
Agung mempertegas bahwa status tenaga kontrak Satpol PP akan dialihkan ke tenaga kontrak Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) alias Hansip.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Keresahan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kepri mengenai status mereka akhirnya dijawab oleh Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (2/11/2015) siang.
Agung mempertegas lagi bahwa status tenaga kontrak Satpol PP akan dialihkan ke tenaga kontrak Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Pengalihan status tersebut ditandai dengan penandatangan kontrak kerja baru di Satlinmas dan penggantian pakaian seragam yang dikenakan selama ini.
"Bagi seluruh anggota Satpol PP di Kabupaten/Kota dan Provinsi saya minta supaya jangan takut. Sebab, mereka tetap bekerja seperti biasa dengan gaji yang sama. Tetapi gaji mereka diganti. Selama ini mereka mengenakan pakaian Satpol PP. Nah, nanti mereka akan mengenakan pakaian Linmas atau Pertahanan Sipil (Hansip)," kata Agung.
"Mereka tetap bekerja seperti biasa saja. Jangan takut dan resah. Gaji yang diterima sama besar kok dengan gaji mereka sewaktu masih berstatus tenaga kontrak di Satpol PP dahulu," tegas Agung memberikan penjelasan.
Setelah menandatangani kontrak kerja di Satlinmas, para tenaga kontrak ini bekerja di bawah pengontrolan Komandan Satlinmas (Dansatlinmas).
Sedangkan dalam menjalankan pengontrolan terhadap para anggotanya, Danlinmas selalu berkoordinasi dengan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP.
"Jadi tugas Satpol PP bisa dibantu atau didukung oleh anggota Satlinmas kalau memang bantuan mereka dibutuhkan. Mereka misalnya diminta untuk menertibkan suatau kawasan. Tetapi mereka bekerja di bawah pengawasan Kakan Satpol PP," ungkap Agung.
"Satpol PP itu adalah penegak Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, anggotanya harus berstatus pegawai negeri sipil (Satpol PP).Jika mereka berstatus tenaga kontrak saat menertibkan suatu kawasan misalnya, maka pemilik kawasan itu bisa menuntut Pemerintah Daerah (Pemda)," tandas Agung lagi.
Penjabat Gubernur Kepri itu kemudian berbicara khusus tentang perjuangannya untuk membantu anggota Satpol PP di Kabupaten/Kota dan Provinsi di Kepri.
Dia mengaku sudah sempat meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Cahyo Kumolo, untuk menaikkan status tenaga kontrak anggota Satpol PP yang sudah mengabdi selama 10 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Mendagri RI.
"Saya sudah berusaha meminta kepada Pak Mendagri untuk meningkatkan status tenaga kontrak para anggota Satpol PP menjadi CPNS. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Karena berkas para tenaga kontrak ini terlambat dimasukkan ke Kemendagri RI. Lagi pula kebanyakan dari mereka sudah berumur di atas 40 tahun," tegas Agung. (*)
