Kadisdik Karimun Jadi Tersangka Dugaan Penipuan 5 Prodi di Universitas Karimun
Sd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan lima program studi (Prodi) di Universitas Karimun (UK) tahun 2008, 2009 dan 2010
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Kabar mengejutkan datang dari Dinas Pendidikan Pemkab Karimun, Kepri.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun berinisial Sd, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun.
Sd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan lima program studi (Prodi) di Universitas Karimun (UK) tahun 2008, 2009 dan 2010.
Meski begitu Sd ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai Kadisdik Karimun, melainkan sebagai Rektor UK, saat itu merangkap jabatan sebagai Rektor UK dan Kadisdik Karimun.
Sd ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2015 lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu. Kasus penipuan lima program studi di Universitas Karimun.
Saat itu Sd rangkat jabatan sebagai Kadis Pendidikan dan Rektor Universitas Karimun,” ujar sumber di Mapolres Karimun, Minggu (6/12/2015).
Sd dikenakan Undang-undang satuan penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki izin pemerintah atau pemerintah daerah. Pasal 71, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 junto Pasal 378 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau turut serta melalukan perbuatan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kelima prodi UK yang belum ada izin tapi tetap menerima mahasiswa pada tahun 2008, 2009 dan 2010 itu antara lain Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Luar Biasa (PGLB), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) di Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan program studi Tekhnik Perkapalan serta Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran (MKP). (*)