Pilkada Kepri 2015
Yang Belum Mengerti Cara Mencoblos di TPS saat Pilkada, Ini Tata Cara yang Harus Dipahami
Supaya saat di TPS nanti tidak terjadi kebingunan memilih, ada beberapa tahapan tatacara memiilih masuk ke TPS.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- KPU Kota Batam berharap seluruh warga yang memiliki hak suara dapat memberikan hak pilihnya.
Wargapun diminta mengetahui tatacara saat memberikan hak suara.
Komisioner KPU Batam Mangihut Rajagukguk menjelaskan, untuk pemilihan pada hari Rabu (9/12/2015) ada beberapa tahapan yang harus diketahui oleh pemilih.
"Supaya saat di TPS nanti tidak terjadi kebingunan masyarakat memilih. Ada beberapa tahapan tatacara memiilih masuk ke TPS," katanya, Senin (7/12/2015) siang.
Beberapa tahapan itu sebagai berikut:
1. Bawa undangan pemilihan
2. Pemilih setiba di TPS (Tempat Pemungutam Suara) silahkan tunjukkan Form C6 kepada Petugas KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
3. Pemilih harus isi daftar hadir atau Form model C7
4. Pihak KPPS akan melakukan ferifikasi form dan undangan yang dintunjukan pemilih. Melihat apakah terdaftar nama pemilih atau tidak
5. Petugas KPPS memberikan surat suara Pilgub dan Pilwako
6. Pemilih menunggu proses antrian
7. Masuk ke bilik suara memilih salah satu calon gubernur-wakil gubernur dan calon walikota-wakil walikota sesuai hati nurani
8. Setelah itu, surat suara dimasukan ke kota suara Pilgub dan Pilwako
9. Celup jari ke tinta yang sudah disediakan panitia.
10. Keluar, selesai (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-2323_20151123_184006.jpg)