Kaleidoskop Kepri 2015

EDAN, Sejak BOCAH Hingga REMAJA Melati DICABULI Ayah Kandungnya

Melati yang selama ini memendam saja rasa sakit hatinya akhirnya berontak. Remaja ini pun akhirnya mengadukan ayahnya ke Polisi,

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus ayah sadis pemakan anak terjadi lagi di wilayah Kepri. Seorang remaja berusia 13 tahun --sebut saja namanya Melati-- ternyata sudah menjadi budak nafsu ayah kandungnya sejak masih berusia tujuh tahun.

Remaja yang saat ini tercatat siswi SMP di Batam ini digauli Tejo, ayah kandungnya sendiri di kediaman mereka, di wilayah Sei Beduk, Batam.

Tejo yang berusia 53 tahun ini, tinggal bersama putri tunggalnya setelah istrinya dipenjara karena kasus narkoba. Tak ada istri, anaklah yang menjadi pelayan kebutuhan seks Tejo.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Donris E Pasaribu menceritakan, awal dari tahun 2007, istri Tejo dipenjara karena tersandung kasus narkoba. Wanita yang usianya tujuh tahun lebih muda dari Tejo ini kedapatan membawa sabu dan dipenjara selama tujuh bulan.

Selama tujuh bulan itulah, Tejo kemudian menjadikan anaknya yang masih berusia tujuh tahun sebagai pemuas nafsu seksnya.

Tentu saja bocah kecil itu tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah pada kebiadaban sang ayah.

Setelah ibunya keluar penjara pun, Melati tak mampu mengadukan nasibnya kepada sangh ibuu karena mendapat ancaman dari Tejo.

Begitu juga Tejo, setelah istrinya bebas, kebiasaan buruknya ternyata tak berhenti. Ia terus meniduri bocah malang itu sampai anaknya tumbuh remaja dan berusia 13 tahun.

Namun, Melati yang selama ini memendam saja rasa sakit hatinya akhirnya berontak. Remaja ini pun akhirnya mengadukan ayahnya ke Polisi, Senin (16/2) lalu. Kepada polisi, ia menceritakan nasib bejat sang ayah.

"Setelah dapat laporan, kita langsung dalami. Kita coba cari tahu permasalahannya. Setelah dapat bukti-bukti akurat seperti hasil visum dan keterangan saksi-saksi, kita langsung tangkap pelaku di rumahnya," kata Donris.

Munculnya perlawanan Melati berawal pada Rabu (11/2) pagi pekan lalu. Melati dipaksa melayani nafsu ayahnya, namun ditolak karena masih haid. Ayahnya tidak perduli dan tetap memaksa sang anak untuk berhubungan intim. "Pelaku sudah kita tangkap dan kasusnya sudah kita limpahkan ke Polresta Barelang," ujar Donris.

Melati sendiri sekolah masuk siang, mulai pukul 13.00 WIB. Sebelum waktu sekolah, mereka hanya berdua saja di rumah karena ibu korban menjual kue mulai dari pukul 05.00 WIB sampai 11.00 WIB.

"Antara pukul 08.00 sampai pukul 10.00, itu celah pelaku memaksa Melati melayani pebuatan bejatnya," katanya.

Atas perlakuannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Eri Syahrial mengaku miris melihat kasus yang dialami Melati. Pihaknya berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. Selain itu, KPPAD juga akan mendampingi korban untuk pemulihan psikologisnya.

"Sekarang ini, kasus-kasus pencabulan terhadap anak oleh orangtua kandung sendiri semakin marak di Kepri. Kita berharap pelaku dijerat hukuman maksimal. Kita akan usahakan hukuman di atas 14 tahun. Jangan di bawah 10 tahun karena perbuatan ini tergolong kelewatan bahkan sadis," kata Eri. (Tribun Batam/Bur)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved