Kaleidoskop Kepri 2015

Mau Gerebek Pasangan Mesum, Eh Ternyata Dapat Bandar Sabu

Kasus tersebut merupakan partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba,"

Istimewa
Dok- Pasangan Mesum Digerebek warga 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Warga Perumahan Garden Raya bersama-sama dengan aparat kepolisian menangkap, Ra (27), seorang pengedar narkoba di kawasan Batam Centre.

"Kasus tersebut merupakan partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid saat ekspos perkara narkoba, Selasa (24/2/2015).

Tertangkapnya Ra berawal saat warga mencurigai pria yang tinggal di Blok tersebut. Di Perumahan Garden Raya Batam Centre itu Ra tinggal bersama pasangannya tanpa ikatan yang sah.

Saat menyelidiki, warga menemukan bahwa Ra juga pemakai narkoba berjenis sabu-sabu. Tak ayal lagi, warga langsung melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Pada Jumat (19/2) malam, sekitar pukul pukul 23.00 WIB, warga bersama polisi melakukan penggerebekan di kediaman Ra. Polisipun menemukan barang bukti berupa bubuk putih yang diduga narkoba berjenis sabu-sabu beserta alat hisapnya.

"Perempuannya juga diamankan. Namun setelah urinnya diperiksa, hasilnya negatif. Dari Ra kita amankan bibuk kristal diduga sabu seberat 2,65 gram  di dalam dompet serta 12 bungkus lain yang juga diduga sabu seberat 26,49 gram di dalam rumahnya," tambah Irham.

Penangkapan Ra merupakan satu dari 18 kasus narkoba berjenis sabu-sabu dan ganja yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba disepanjang bulan Februari 2015. Dari belasan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 22 orang tersangka yang seluruhnya pengedar narkoba di berbagai tempat terpisah.

Para tersangka rata-rata berusia 20 hingga 40 tahun. Mereka berinisial Fa, Ma, Ys, Mn alias P, Gb, As, Jt, Ry, Si, Ai, Hs, So, St, Fm, Mr, Ra, Ir, Sy, Il, Ap, Ha alias Ge dan He.

"Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang tinggi. Para tersangka diamankan di Nagoya, Batam Centre, Tiban, Batuaji, Bengkong dan kawasan lain," kata Kasat Resnarkoba, Kompol Irham Halid saat ekspos perkara di Polresta Barelang, Selasa (24/2).

Dari para tersangka itu aparat berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus sabu seberat 115,24 gram, 13 paket ganja kering seberat 30,79 gram serta sebungkus ganja lainnya seberat 1.000 gram.

"Kita juga menyita dua unit timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, 14 unit telepon seluler, empat unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza hitam serta satu unit mobil Hi Ace warna silver," lanjut Irham.

Para pengedar ganja akan dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu para pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009. "Mereka diancam pidana minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Irham. (Tribun Batam/ayf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved