Kaleidoskop Kepri 2015
Dijanjikan Dapat Kerjaan, Siswi SMP Ini Malah Dicabuli di Hotel
Tersangka membawa korban dari Urung, Kecamatan Kundur Utara dengan iming-iming dicarikan pekerjaan di Tanjungbalai Karimun
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Seorang siswi kelas 3 SMP di Pulau Kundur berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Rusli alias Firman (22), seorang pengangguran.
Kasatreskrim AKP Hario Prasetyo Seno melalui Ipda Bustomi, Kanit PPA mengatakan tersangka mencabuli korban di kamar sebuah hotel kelas melati di Tanjungbalai Karimun, 12 Januari 2015 dengan alasan kemalaman.
Tersangka membawa korban dari Urung, Kecamatan Kundur Utara dengan iming-iming dicarikan pekerjaan di Tanjungbalai Karimun.
Namun apa pekerjannya belum diketahui. Korban mengaku butuh modal untuk menyusul ibunya ke Sulawesi setelah berpisah hampir 12 tahun lamanya.
"Iya,kami mendapat pelimpahan kasus dugaan pencabulan dari Polsek Kundur, mengingat di sana kan belum ada PPA. Korban seorang siswi kelas 3 sebuah SMP . Sementara tersangka seorang pengangguran berusia 22 tahun bernama Rusli alias Firman, warga Tanjungbatu," ujar Bustomi, Senin (2/2/2015).
Pekerjaan belum didapat malah tersangka mencabuli korban dengan bujuk-rayu. Usai dicabuli, keesokan paginya, tersangka membawa korban ke Belakang Padang, Batam dan bertemu dengan keluarga tersangka.
Kepada mereka, tersangka mengaku korban adalah pacarnya. Padahal keduanya baru saja berkenalan sebagai seorang teman.
"Iya bang, kami baru kenal tapi saya tidak pernah memaksa untuk melakukannya (pencabulan, red)," ujar tersangka Rusli alias Firman di Mapolres Karimun.
Kasus tersebut terkuak setelah orangtua korban melapor kehilangan anaknya. Bunga dibawa seseorang tapi siapa, orangtua korban tidak tahu. Setelah lebih kurang dua minggu, korban kembali ke rumahnya di Tanjungbatu dan menceritakan hal yang menimpanya.
Mendengar cerita anaknya, bapak korban tidak terima, pada 25 Januari, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Kundur dan keesokannya, 26 Januari, Rusli alias Firman ditangkap di Tanjungbatu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan 82, Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka sementara ini kami tahan di sini (Mapolres Karimun, red)," terang Bustomi.
Korban butuh uang untuk modal mencari ibunya di Sulawesi. Korban selama ini tinggal bersama neneknya di Tanjungbatu setelah kedua orangtuanya memutuskan bercerai saat umurnya satu tahun dan ikut bapaknya.
Setelah hampir 14 tahun, ia akhirnya dapat berkomunikasi lagi dengan ibunya dan berjanji akan menjemput korban untuk tinggal bersama di Sulawesi dengan syarat korban tamat sekolah terlebih dahulu. (Tribun/yah)