Kekerasan Terhadap Anak
Kata Kapolsek Bengkong, Tindakan HL Termasuk Tindak Pidana Murni
Menurut Kapolsek, tersangka dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan Natasia anak yang baru menginjak kelas 6 SD itu mendapat kekerasan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal mengatakan, kejadian yang menimpa Natasia (11) akibat kekerasan yang dilakukan orangtuanya, adalah masuk dalam pidana murni.
Menurut Kapolsek, tersangka dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan Natasia anak yang baru menginjak kelas 6 SD itu mendapat kekerasan.
"Ia memang kita benarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini kita sedang menyelidiki dan mendalami kasus ini," ujar Kapolsek AKP Syamsurizal saat dihubungi, Minggu (20/12/2015).
Informasi yang dihimpun di Polsek Bengkong, suami tersangka Hl, pun telah membuat laporan ke Polsek usai kejadian itu.
Namun, saat ini keluarga justru meminta agar polisi mempertimbangkan agar tersangka bisa diringankan hukuman atau dikeluarkan.
"Kita masih dalami. Nanti saya sampaikan perkembangannya. Kalau saat ini, kita sedang periksa pelaku," ujarnya.
Pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jalani-pemeriksaan_20151220_210209.jpg)