Pencurian Ikan Di Perairan Kepri

Begini Gaya 42 Nelayan Asing Saat Akan Dideportasi dari Anambas "Terima Kasih Pak, Good Bye!"

Puluhan warga negara asing (WNA) eks kapal ikan tangkap asing tampak berkumpul di pelabuhan Tarempa, Anambas, Senin (21/12/2015).

Tribun Batam/Istimewa
KRI Sutedi Senoputra-378 melakukan patroli di perairan Anambas Provinsi Kepri, Jumat (14/11/2014). Dalam kegiatan operasi Rakata Jaya di bawah komando Pangarmabar, TNI AL mengamankan dua kapal dan nelayan berkewarganegaraan asing yang melakukan aktivitas illegal fishing. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS- Puluhan warga negara asing (WNA) eks kapal ikan tangkap asing tampak berkumpul di pelabuhan Tarempa, Anambas, Senin (21/12/2015).

Mereka terlihat mengikuti dan mendengarkan perintah dari petugas Imigrasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas, untuk selanjutnya dibawa menuju kapal Bukit Raya.

Meski terdengar serius, namun puluhan WNA eks kapal ikan asing masih sempat melempar senyum kepada petugas.

Mereka bahkan sempat berpamitan dengan petugas PSDKP Anambas.

Mereka tampak menyalami petugas sebelum bergegas menuju kapal Pelni yang padat dengan penumpang.

"Terima kasih, pak...Good Bye,"ujar salah seorang tahanan sambil menyalami petugas PSDKP Antang.

Kasatker PSDKP Tarempa Mochammad Erwin yang ditemui mengatakan, sebanyak 42 tahanan berkwargangaraan Vietnam yang sebelumnya ditempatkan di PSDKP menjalani proses deportasi ke negaranya.

Puluhan tahanan ini, merupakan hasil tangkapan dari Kapal Patroli Ditpolair Mabes Polri selama berpatroli di perairan Anambas.

Erwin pun menambahkan, selama ditempatkan di PSDKP, para tahanan ini cukup kooperatif selama menunggu proses pemulangan kembali ke negara asalnya.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik selama mereka ditempatkan di PSDKP. Mereka pun cukup kooperatif selama ditempatkan di sana," ujar Erwin.

Setelah menggunakan kapal Bukit Raya menuju Kijang, Kabupaten Bintan, puluhan tahanan ini selanjutnya akan menempuh perjalanan menuju Batam.

Dari Batam, tahanan kemudian meneruskan perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang untuk dipulangkan ke Negara asalnya.

"Sesuai jadwal, besok mereka akan diberangkatkan dari Batam menuju Jakarta," terangnya lagi.

Ia menjelaskan meski puluhan awak kapal eks kapal ikan asing ini telah dipulangkan, namun proses hukum terhadap mereka masih terus berjalan.

Tujuh orang tersangka yang merupakan kapten dari masing-masing kapal saat ini menjalani proses hukum di Ranai, Kabupaten Natuna.

"Saat ini tahanan sudah berada di Ranai untuk menjalani proses hukum. Total kan ada tujuh kapal, berarti tujuh tersangka yang merupakan kapten kapal. Mereka tengah menunggu putusan," ungkapnya. Dibagian lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa Agu Winarto mengatakan, WNA eks kapal ikan asing yang menjalani proses deportasi ini tidak hanya berasal dari tahanan yang sebelumnya berada di PSDKP. Tahanan lain yang sebelumnya berada di sel tahanan Lanal Tarempa, juga ikut dipulangkan bersama dengan tahanan Vietnam.

Dia menjelaskan, yang diberangkatkan untuk menjalani proses deportasi ini sebanyak 61 orang.

Mereka terdiri dari 42 orang warga negara Vietnam, sembilan orang warga negara Laos, serta sepuluh orang warga negara Kamboja.

Untuk membantu proses pemulangan, pihak imigrasi pun mendapat bantuan dari PSDKP dan Lanal Tarempa.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pemulangan tahanan berlangsung.

"Untuk pengawalan dari imigrasi lima orang, selain itu juga dibantu dari PSDKP sebanyak satu orang, dan Lanal Tarempa sebanyak dua orang," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved