Pilkada Kepri 2015

Buntut Panjang Kasus Seorang WN Thailand yang Ikut Menyoblos saat Pilkada di Anambas

Persoalan Muhamad Umar, warga negara Thailand, yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu berbuntut panjang.

Tribun Batam/Septyan
Muhamad Umar alias Naynu Philaiwan saat berada di kantor imigrasi kelas III Tarempa 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Persoalan Muhamad Umar, warga negara Thailand, yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu berbuntut panjang.

Permasalahan tersebut mengerucut pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pria berkewarganegaraan Thailand bernama asli Naynu Philaiwan ini.

Agus Basir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas yang dikonfirmasi mengenai hal ini, sama sekali tidak tahu bila KTP yang dikeluarkan pihaknya itu ternyata bukan untuk Warga Negara Indonesia.

Menurutnya, pengajuan untuk pembuatan KTP tersebut berasal dari desa dan kecamatan yang diteruskan ke Disdukcapil Anambas.

"Jujur, ini merupakan kekhilafan dari kami. Sampai ada hal seperti ini," ujarnya saat ditemui sejumlah awak media Senin (21/12/2015).

Agus menambahkan, meski demikian pihaknya telah mendapat informasi sekitar bulan April tahun 2015 yang menyebutkan Muhammad Umar merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berdomisili belasan tahun di Anambas.

Mengetahui hal itu, Agus pun langsung meminta kepada pihak kecamatan untuk mengambil dokumen kependudukan tersebut.

"Saat usulan itu masuk, memang ada nama Muhamad Umar. Usulan untuk pembuatan dokumen identitas diri kan saat itu banyak, sukar untu dicek satu persatu. Dari nama pun, kami tidak curiga kalau yang bersangkutan itu merupakan WNA. Memang ada, nama Muhamad Umar dalam data itu. Begitu kami tahu, langsung kami memanggil Camat, Kepala Desa, dan
Kepala Bidang Kependudukan untuk mengadakan rapat," terangnya.

Saat ini berkas milik Umar tersebut, telah berada di pihak imigrasi Tarempa. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Agus Winarto.

Menurutnya, surat pembatalan terkait dokumen kependudukan Umar yang diketahui kelahiran Shingmai ini telah dipegang oleh pihak imigrasi sebagai kelengkapan data dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihaknya, saat ini tengah menunggu informasi dari pihak kedutaan Thailand untuk mengeluarkan paspor untuk proses deportasi Umar.

"Sebelumnya (Disduk,red) kami tanya, ternyata sudah dimonitor sejak April dan telah didelete dari sistem kependudukan. Surat pembatalannya
ada dengan kami," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved