Hadapi Pra-Peradilan Kuasa Hukum Wardiaman, Polresta Didampingi Tim Hukum Dipkum Polda Kepri
Proses praperadilan itu rencananya akan digelar pada 5 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Batam
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Wardiaman Zebua, terkait status tersangka kliennya, Polresta Barelang menyatakan sudah menyiapkan tim hukum.
Proses praperadilan itu rencananya akan digelar pada 5 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Batam.
"Pada praperadilan pada 5 Januari 2016, tim hukum akan dikoordinir Dipkum Polda Kepri," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin saat ditemui di Mapolsek Sekupang, Senin (21/12/2015) siang.
Terkait praperadilan Wardiaman ini, tambah Asep, pihaknya juga sudah menyiapkan pemberkasan yang memasuki tahap satu.
"Kami sudah menyiapkan berkas, tinggal mengirim tahap satu ke Kejaksaan," tambah Asep.
Wardiaman Zebua pada Selasa (15/12/2015) lalu dikirim ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, namun hingga Senin belum kembali ke Batam.
"Masih, masih di Jakarta. Masih menjalani proses pemeriksaan psikologi, Mudah-mudahan pekan ini selesai," ujar Asep.
Wardiaman Zebua ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dian Milenia Tresna Afiefa, siswi SMAN 01 Batam.
Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) pelaku ini yakni Utusan Sarumaha, yakin bahwa kliennya bukanlah pelaku seperti yang dituduhkan polisi.
Untuk itu, Utusan Sarumaha cs melakukan upaya praperadilan di PN Batam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wardiaman-alias-wz-saat-diogiring-oleh-petugas-ke-sel-tahanan03_20151103_181906.jpg)