KALEIDOSKOP KEPRI 2015

Mahasiswa Umrah Tanjungpinang Terseret Mobil Avanza Sejauh 20 Meter

Pria itu terseret mobil hingga sekitar 20-an meter lalu ditinggalkan begitu saja oleh si pengemudi. Akibatnya Iqbal mengalami luka parah di sekujur

Istimewa
Ilustrasi lakalantas 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus tabrak lari terjadi di Tanjungpinang. Seorang mahasiwa Umrah Tanjungpinang, Iqbal Edmanda NL, nyaris tewas di ruas Jalan Baru Batu 8, depan RSUP Kepri setelah menjadi korban tabrak lari sebuah mobil Avanza, Selasa (3/3/2015) petang.

Pria itu terseret mobil hingga sekitar 20-an meter lalu ditinggalkan begitu saja oleh si pengemudi. Akibatnya Iqbal mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Dari kaki sampai wajah mengalami luka.

"Dia bukan luka parah lagi, melainkan nyaris tewas. Seluruh tubuhnya luka, mulai dari ujung kaki, betis, pahas, lutut, perut dan kepala. Helm yang dipakainya saja pecah," ungkap Iskandar, warga yang mengangkat Iqbal dan membawanya ke RSUP Kepri.

Iskandar mengaku tidak menyaksikan langsung insiden kecelakaan itu. Namun, dia melihat tubuh Iqbal terkapar di pinggir jalan beberapa saat setelah terseret Avanza yang terus melaju.

"Saat datang, saya lihat tubuh anak itu masih terkapar di pinggir jalan. Orang-orang di situ tidak mau mengangkatnya. Mungkin mereka takut. Saya angkat dia dan dengan sepeda motor saya bawa ke RSUP Kepri. Saya dibantu oleh seorang pemilik kedai (Amir Hamzah) di sekitar lokasi kecelakaan. Kami bonceng tiga," jelas Iskandar.

Menurut Amir, sebelum menyeret tubuh Iqbal, mobil Avanza berwarna perak itu meluncur dari arah Batu 8 menuju Batu 16 Arah Tanjung Uban.

Pada saat yang bersamaan sepeda motor yang dikendarai Iqbal sedang berhenti di U-Turn, persis di depan RSUP Kepri. Ia hendak berbalik arah ke arah Batu 8 melalui jalur lain.

Tabrakan tak terhindarkan lagi karena mobil melaju kencang. Bagian belakang sepeda motor Iqbal diduga tertabrak dan tetap nyangkut di bodi mobil hingga terseret sekitar 20-an meter. Setelah itu, Iqbal dibiarkan begitu saja. Pengemudi Avanza terus melaju menuju ke arah Tanjunguban.

Ulah pengemudi yang tidak bertanggung jawab itu menyulut emosi warga yang kebetulan berada di lokasi kecelakaan. Tanpa digerakkan, mereka sempat mengambil batu dan kayu lalu melempar mobil yang melaju itu.

Beberapa warga juga berusaha mengejarnya dengan sepeda motor. Namun mereka kalah cepat dengan laju Avanza.

"Spontan kami langsung marah. Ada yang berusaha mengejar tetapi mobil itu tidak terkejar," kata Amir.

"Saya dan beberapa warga warga yang coba kejar mobil itu. Saya sempat menghafal nomor plat mobil Avanza berwarna perak itu. Kalau tak salah nomor polisi BP 1526 YB," terang pemilik kedai tersebut menambahkan.

Dari data yang diperoleh Tribun, Iqbal merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang. Dia tinggal di daerah Melayu Kota Piring Tanjungpinang Timur. (Tribun Batam/tom)

Pelaku Tabrak Lari Diringkus
Khairul alias Rul (19), pengemudi mobil Toyota Avanza BP 1526 YB, pelaku tabrak lari terhadap Iqbal Manda NL (20), mahasiswa Universitas Maritim Ali Haji (UMRAH), di Jalan WR Supratman, Selasa (3/3) sore, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, Kamis (5/3/2015).

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di sebuah restoran di Sungai Kecil, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang dikendarainya saat tabrakan.

Mobil itu ternyata milik sebuah rental mobil di Tanjunguban yang disewanya.

Terungkapnya pelaku indentitas tabrak lari setelah polisi mendapatkan informasi dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian melacak plat nomor serta ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku saat itu.

Kepada polisi, Khairul mengaku terpaksa kabur usai menabrak motor milik korban karena takut akan dihakimi massa. Korban terseret sepanjang 40 meter, dengan posisi telungkup di bawah kolong mobil yang dikendarainya.

"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari pelaku, ia memilih kabur karena ketakutan dikejar warga," Kasat Lantas Polres Tanjungpinag, AKP Heri Sujati, Jum'at (6/3). Namun, setelah itu, Khairul ternyata tidak melapor ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Heri mengatakan, setelah mendapat identitas kendaraan yang menabrak Iqbal, jajarannya kemudian menelusuri hingga diperolehlah alamat pelaku dari pemilik rental mobil.

Namun, ketika dicari, pelaku tidak berada di rumahnya. Pelaku kemudian ditangkap di restoran tempat dia bekerja dan ditangkap tanpa perlawanan.

"Setetelah kita periksa, ternyata pelaku tidak memiliki SIM A, sebagai syarat pengemudi kendaraan tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dapat dijerat sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, tentang setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Karena acamanannya di bawah 5 tahun, pelaku tidak kita tahan, melainkan wajib lapor setiap hari hingga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Heri.(Tribun Batam/Apr)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved