KALEIDOSKOP KEPRI 2015
'Tiduri' ABG 15 tahun, WNA Singapura Hanya Dinasihati Satpol PP Saja
satu pasangan di antaranya adalah warga negara Singapura yang meniduri seorang remaja yang masih berusia 15 tahun.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melakukan razia ke sejumlah tempat kos. Alhasil, dalam razia yang digelar Selasa (17/2/2015) pagi, delapan pasangan dibekuk di kamar kos.
Bahkan, satu pasangan di antaranya adalah warga negara Singapura yang meniduri seorang remaja yang masih berusia 15 tahun.
Pria berkewarganegaraan asing ini terjaring razia ketertiban sosial di dalam kos-kosan elit yang terletak di kawasan Seraya. Tak ayal lagi, pasangan ini diangkut ke Markas Satpol PP di Batam Centre.
"Memang ada warga negara asing yang kami amankan melakukan asusila. Dia warga Singapura. Visanya masih berlaku," kata Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP, Hendra Felani kepada wartawan.
Dari hasil pendataan, pria asing itu berusia 35 tahun, sedangkan pasangannya masih berusia 15 tahun. Keberhasilan penggerebekan ini juga berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah.
"Mereka kami amankan di daerah Seraya. Itu di kos-kosan elit. Mau masuk saja pakai card (kartu). Terungkapnya kasus ini juga karena ada laporan masyarakat dan kerjasama dengan RT/RW setempat," ujarnya.
Namun sayangnya, Satpol PP tak menyerahkan kasus ini ke polisi. Padahal, tindakan pria tersebut tergolong pidana, melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pria asing dan pasangannya itu, Satpol PP juga menjaring tujuh pasangan mesum lainnya di dua tempat. Yakni di kawasan Seraya, tepatnya di belakang RS Harapan Bunda, dan kawasan Golden Land, Simpang Kara, Batam Centre.
Satpol PP hanya mendata identitas delapan pasangan ini. Kepada mereka juga diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pengarahan.
"Kami serahkan mereka ke Dinsos untuk diberikan pengarahan. Ya, diselesaikan sesuai perda yang berlaku," kata Hendra.
Yl (20), salah satu perempuan yang terjaring dalam razia itu membenarkan, saat diamankan Satpol PP dia tengah berduaan dengan seorang laki-laki. Hanya saja dia beralibi laki-laki keturunan itu masih saudara sepupunya.
"Saya baru pindah kos-kosan di Seraya. Dia juga baru pindah. Karena kecapaian, makanya semalam dia nginap di kos-kosan saya," kata perempuan berparas ayu ini.
Tak hanya menjalankan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, Satpol PP juga menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam razia ini lebih kurang 150 orang terjaring karena tak memiliki KTP Batam.
"Walaupun sudah berlaku e-KTP. Kalau mereka memang ingin tinggal di Batam tetap harus mengurus pindah alamat di Batam. Lapor dulu ke Dinas Kependudukan," ujar Hendra lagi, "Bagi yang hanya ingin tinggal sementara, berlakulah surat Keterangan Tinggal Sementara (KTS). Razia ini kami gelar di dua tempat. Di Seraya dan di Golden Land, dekat Simpang Kara," sambungnya.
Ke-150 orang ini kemudian didata, membuat surat pernyataan, kemudian diserahkan ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Tribun Batam/wie)