KALEIDOSKOP KEPRI 2015
ALAMAK, Baru Kenalan di Facebook Pelajar Ini Jadi Korban Pencabulan hingga 4 Kali
BN sendiri membantah kalau dirinya telah mencabuli Mawar. Menurut dia, apa yang dilakukannya dengan mawar karena sama-sama mau dan suka.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - seorang remaja putri menjadi korban rayuan lewat Facebook. Mawar --sebut saja begitu, dicabuli oleh BN (27), warga Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
Gadis berusia 16 tahun yang masih sekolah di SMA ini bahkan sudah disetubuhi BN sebanyak empat kali.
Mendengar anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh itu, orangtua korban, B dan S, tak terima. Mereka akhirnya melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolsek Gunung Kijang.
BN sendiri membantah kalau dirinya telah mencabuli Mawar. Menurut dia, apa yang dilakukannya dengan mawar karena sama-sama mau dan suka. Sebab, mereka selama ini menjalani hubungan asmara.
Menurut BN, ia awalnya berkenalan dengan Mawar lewat Facebook (FB). Perkenalan itu kemudian berlanjut ke kisah asmara. Tentu saja tidak lewat Facebook lagi, tapi juga sudah sering jalan-jalan berdua.
"Saya dengan dia pacaran. Kami (melakukan persetubuhan) mau sama mau," aku BN di Mapolsek Gunung Kijang kepada Bnews.
Karyawan swasta di Bintan itu menyebut, ia berhubungan badan dengan Mawar saat jalan-jalan. Bahkan, katanya, setiap kali mengajak kekasihnya itu untuk keluar, korban tidak pernah menolak.
Begitu juga saat melakukan hubungan intim. "Pernah sekali saya melakukanya di salah satu tepekong. Saya bawa dia jajan-jalan, setelah itu kami melakukanya," cerita BN.
BN ditangkap oleh polisi di kediamannya Sabtu (28/3/2015) lalu. "Dari laporan orangtua korban, pelaku telah mencabuli anaknya. Dari laporan tersebut, jajaran kita langsung melakukan. penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya," ujar Kapolsek Gunungkijang, AKP M Sibarani melalui kanit Reskrim Gunung Kijang Ipt Purbowo.
Dari laporan yang disampaikan keluarga ke Polsek Gunungkijang, pelaku telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali. Kejadian asusila yang merenggut keperawanan anak gadisnya tersebut terjadi sejak 27 Januari 2015 lalu.
Kedekatan pelaku dan korban dari hasil perbincangan melalui akun Facebook (Fb) membuat keduanya berpacaran tanpa diketahui orangtua.
Dengan modus operandi pacaran inilah pelaku mengajak korban bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Jalur Lintas Barat. Setelah beberapa jam berjalan-jalan, pelaku mengajak korban duduk di sebuah pondok depan tepekong, Jalan Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya.
Menurut Purbowo, di pondok tersebut, pelaku dan korban mengobrol panjang lebar. Didukung situasi yang sepi dan gelap gulita, pelaku mulai memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan aksinya. Korban tidak ada reaksi perlawanan ketika dipeluk, lalu disetubuhi pelaku.
Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku kemudian mengantarkan Mawar ke rumahnya, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. Pelaku, kabarnya sempat mengancam Mawar agar rahasia mereka tidak terbongkar.
Perbuatan kedua pasangan kekasih ini berlanjut. Karena takut dengan ancaman pelaku, Mawar pasrah menuruti kemauan pelaku di lokasi yang sama. Barulah, setelah empat kali disetubuhi, Mawar buka mulut kepada orangtuanya.
"Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tambah Kanit. (Tribun Batam/aan)