70 Penghuni Lapas Barelang dapat Remisi Natal 2015
Sebanyak 70 orang pengguni Lapas Barelang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2015.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM BATAM - Sebanyak 70 penghuni Lapas Barelang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2015.
Satu diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pembinaan Lapas Barelang Maulana Lufianto
Keputusan tersebut sesuai dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan nomor PAS.HM.0102-73.
"Untuk Lapas Barelang sebanyak 70 narapidana mendapatkan resmisi,"kata Lufianto kepada Tribun Batam, Rabu (23/12/2015).
Dia juga menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan jumlah yang mereka ajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita sangat berterimakasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena seluruh narapidana yang kita ajukan seluruhnya mendapatkan remisi,"katanya.
Dia menjelaskan dari 70 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, satu diantaranya, mendapatkan remisi bebas, 7 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 33 orang mendapatkan remisi satu bulan, sedangkan 30 orang lainnya mendapatkan remiasi 15 hari.
"Remisi yang diberikan pemerintah bervariasi tidak sama. Hal tersebut sesuai dengan kriteria narapidana yang kita ajukan,"tambah Lufianto.
Dia juga menjelaskan, syaraf untuk mendapatkan remisi bagi para tahanan yang ada di Lapas Barelang adalah berkelakuan baik dan taat terhadap aturan yang ada di Lapas.
"Di samping itu mereka juga harus melengkapi semua administrasi,"tutup Lufianto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/warga-binaan-di-lapas-barelang-batam_20150908_000857.jpg)