Divonis 15 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Menangis Minta Keringanan Hukuman
Amak Wahab menangis dalam persidangan yang memvonisnya 15 tahun kurungan penjara, pada sidang yang digelar di PN Batam.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM- Terdakwa Muhammad Sairi alias Padlin bin Amak Wahab, menangis dalam persidangan meminta keringanan kepada Majelis Hakim yang memvonis 15 tahun kurungan penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/12/2015).
Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Imam Budi Putra menyatakan terdakwa Muhammad Sairi terbukti memiliki narkotika golongan I, berupa sabu-sabu 320 gram.
Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim itu, terdakwa menangis dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa pun meminta keringanan hukuman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan permintaan tersebut sudah terlambat untuk disampaikan.
"Hukuman kamu sudah diringankan, apa lagi yang mau diringankan lagi. Sudah, ini keputusan Majelis Hakim," kata Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sementara JPU Susanto Martua menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. (*)