Ini Jawaban Bapedalda Kota Batam atas Praperadilan yang Diajukan Tiga Tersangka Perusak Lingkungan

Bapedalda Kota Batam menyampaikan jawaban atas permohonan pra peradilan yang diajukan tiga tersangka kasus perusakan lingkungan selaku pemohon.

zoom-inlihat foto Ini Jawaban Bapedalda Kota Batam atas Praperadilan yang Diajukan Tiga Tersangka Perusak Lingkungan
IST
Dendi Purnomo

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM– Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam menyampaikan jawaban atas permohonan pra peradilan yang diajukan tiga tersangka kasus perusakan lingkungan selaku pemohon.

Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/12/2015).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Tiwing, Bapelda selaku termohon melalui penasihat hukum (PH) Eggi Sudjana berkeyakinan bahwa kliennya sudah benar dalam serangkaian tindakan penyidik kasus perusakan lingkungan.

Menurut Eggi, kliennya telah memiliki bukti jelas tentang tindak pidana dan menemukan tersangka.

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim,” ujarnya.

Eggi mengatakan, berdasarkan KUHAP pasal 1 ayat (2) bahwa PPNS (Penyidik Pengawai Negeri Sipil) Bapedal Batam sebagaimana pasal tersebut telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi sebanyak 7 orang.

Selain itu Bapedal juga meminta keterangan ahli sebanyak dua orang yakni ahli kerusakan lingkungan dan ahli pidana lingkungan.

“Sudah sesuai prosedur tindakan Bapedalda, karena telah mengumpulkan barang bukti baik benda ataupun dokumen sebagaiman penetapan PN Batam No 615/pen.pid/2015/PN.BTM,” ujarnya.

Eggi juga menyatakan siap menghadapi persidangan lanjutanya yang akan digelar Senin, (28/12/2015) mendatang.

“Kami siap menghadapi persidangan dengan agenda pembuktian dan kemungkinan sekaligus menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Eggi mendampingi Bapedalda Batam dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Selasa, (22/12) lalu.

Pada persidangan itu, hakim tunggal Tiwik memberikan kesempatan pihak pemohon antara lain Abi, Ayong dan Uyen (WNA) asal China yang diwakili tim penasehat hukumnya membacakan permohonan.

Isi permohonan itu menyatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya tidak sah.

Pada persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari pemohon enggan berkomentar banyak terkait praperadilan ini.

Tim kuasa hukum pemohon mengatakan keyakinan mereka atas penetapan status tersangka terhadap ketiganya.

"Kami yakin penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, "ujar salah seorang panesahat hukum pemohon yang enggam menyebutkan namanya.

Sementara itu Kepala Bapedal Dendi N Purnomo menjelaskan bahwa proses penyidikan ini telah berlangsung lama dan pihaknya yakin tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Dalam penyidikan selama ini, kami sudah memmiliki lima alat bukti, dan kami menetapkan status tersangka itu tidak tergesa-gesa dan tidak memamaksakan,"ujarnya.

Dendi menambahkan bahwa penyidik telah menyita beberapa alat bukti tertulis nota pembayaran, dokumen perjanian pengerjaan lahan mangrove seluas 4 hektare di Galang Baru tersebut.

"Kasus ini, kasus tangkap tangan. Kami ada sita beberapa bukti tertulis dan ada juga alat berat yang disita," ujarnya.

Dendi menambahkan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan.

Tidak akan terpengaruh dengan persidangan praperadilan yang sedang berlangsung karena akibat pengerusakan ini telah merugikan negara puluhan miliar.

"Poses penyidikan terus lanjut, kasus akan kami kembangkan karena kerugian negara mencapai angka Rp 59 miliar dan ditambah lagi kualitas lingkungan yang rusak," tutupnya (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved