Pilkada Kepri 2015
Raja Usman Sudah Daftarkan Gugatan Pilkada ke MK
Gugatan Raja Usman dicatat dengan pendaftaran Nomor 55, tertanggal 20 Desember 2015 dengan pengacara Nursamsi Nurlan asal Jakarta.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Raja Usman Aziz, calon Bupati Karimun Nomor Urut 3 dari jalur independen akhirnya resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan Raja Usman dicatat dengan pendaftaran Nomor 55, tertanggal 20 Desember 2015 dengan pengacara Nursamsi Nurlan asal Jakarta.
Raja Usman yang dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya membenarkan kabar tersebut.
Saat ini, ia tengah menunggu jadwal sidang yang diperkirakan akan digelar Januari 2016.
Namun kapan, pihaknya belum tahu pasti, mengingat gugatan pilkada yang diterima MK jumlahnya ratusan.
“Sudah didaftarkan, Januari sidang tapi tanggalnya masih nunggu dari MK, maklum gugatan yang masuk ke MK jumlahnya ratusan,” ujar Raja Usman, Minggu (27/12/2015).
Berkas gugatan mantan Asisten I Sekda Karimun itu terdiri dari 12 rangkap sesuai aturan MK.
Satu berkas ketebalannya diperkirakan 10 cm. Namun apa materi gugatan, Raja Usman memilih untuk menyimpannya sampai putusan MK nantinya.(*)