Pilkada Kepri 2015

KPU Kepri Belum Terima SK Gugatan Cagub Soerya-Ansar dari MK, Said : Kami Optimis Gugatannya Ditolak

"Seperti yang dikatahui jumlah perbedaan (perolehan suara Pilgub Kepri lalu) lebih dari 2 persen. Jadi optimis (optimis ditolak,red)," tambah Said.

TRIBIN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin, paling kiri baju abu-abu. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - KPU Provinsi Kepri masih menunggu salinan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas gugatan yang dilayangkan oleh peserta Pilgub paslon nomor urut 2 HM Soerya Respationo-Ansar Ahmad beberapa waktu lalu.

Sampai hari ini, Kamis (31/12/2015) salinan surat apakah gugatan tersebut ditolak atau diterima belum keluar.

Sehingga, jadwal penetapan pemenang perolehan suara terbanyak pada Pilgub Kepri serentak yang digelar Rabu (9/12/2015) lalu, belum bisa dijadwalkan oleh pihak KPU Provinsi Kepri.

"Kami masih menunggu salinan putusan MK RI dari Jakarta. Apakah gugatan yang dilayangkan paslon diterima atau tidak. Kan sekarang masih belum turun. Kalau sudah turun mengatakan tidak terima yah kami tinggal menetapkan pemenang Pilgub tiga hari setelahnya," kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajudin kepada Tribun Batam, Kamis pagi.

Sirajudin percaya, gugatan itu tidak akan diterima MK RI.

Pasalnya, sesuai pengetahuannya, pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 158 ayat 1 sub huruf a yang berbunyi:

"Peserta pemiliham gubernur dan wakil gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil perhitungan suara dengan ketentuan, provinsi dengan 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat paling banyak 2 persen dari penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi"

"Seperti yang dikatahui jumlah perbedaan (perolehan suara Pilgub Kepri lalu) lebih dari 2 persen. Jadi optimis (optimis ditolak,red)," tambah Said.

Meski begitu, jika pun itu diterima atau ditolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon tersebut, merupakan hak penuh MK dan tentu sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Kepri juga mengapresiasi atas gugatan yang dilayangkan karena itu hak Paslon yang melayangkan.

"Kalau diterima, ya kami siap mengikuti sidang. Kami belum tentu pakai pengacara atau tidak. Karena surat salinan MK belum turun, gitu," papar Said lagi.

Klaim Said, penyelenggaraan Pilkada serentak di Keprisudah berjalan dengan baik.

Bahkan ia klaim, Pilkada serentak kali ini menjadi yang terbaik dari penyelenggaraan Pilkada se-Indonesia.

"Sudah, sudah berjalan dengan baik. Malah ini yang terbaik se-Indonesia. Hampir tidak ada persoalan, ini sudah berjalan sesuai aturan," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved