Rabu, 29 April 2026

Tiga PNS Kementrian Ketahuan Palsukan Paspor Dinas ke Luar Negeri

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap karena diduga memalsukan rekomendasi paspor dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.

Tayang:
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta temukan modus baru pemalsuan paspor di terminal internasional. Foto diambil pada Jumat (23/10/2015) siang. 

BATAM.TRIBUNEWS.COM, JAKARTA- Tiga pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap karena diduga memalsukan rekomendasi paspor dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.

"Kami menangkap tiga PNS yang memalsukan paspor dinas," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Mujiono, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Mujiono mengatakan, para pelakunya adalah N (54), EP (36), dan AS (45).

Ketiga tersangka itu berasal dari lembaga pemerintah yang berbeda-beda.

"Kalau N ini PNS di Kementerian Pertanian, EP dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan AS dari Kementerian Perindustrian RI," kata Mujiono.

Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi KTP dan kartu pegawai palsu, nota diplomatik, serta izin keluar palsu.

"Selain itu, kami juga menemukan barang bukti berupa paspor dinas atas nama MW dan HY," katanya.

Mujiono menambahkan, atas tindakannya, tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun.(kompas.com/Dian Ardiahanni)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved