Pilkada Kepri 2015

Kuasa Hukum SAH Sudah Beberkan Bukti-bukti Kecurangan Pilkada Kepri di Mahkamah Konstitusi

"Yang lebih penting dari itu adalah penyelenggara Pilkada melakukan hal-hal yang justru sangat merugikan pasangan calon SAH," tambah Masrur

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
Kompas/Lucky Pransiska
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Soerya-Ansar Untuk Kepri Hebat (SAH) melewati sidang pembuka gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dengan lancar, pada Jumat (8/1/2016) pagi.

Dalam sidang pembuka yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman, Hakim Anggota Maria Farida dan Aswanto dengan panitera perkara Kepri Kholidin ini, tim kuasa hukum membeberkan secara garis besar bukti-bukti kecurangan yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kepri pada Rabu (9/12/2015) lalu.

Ketua Tim Kuasa Hukum SAH Kepri, Masrur Amin SH, mengatakan, ada sekitar 832 bukti yang menguatkan gugatan SAH di MK dengan nomor perkara 115/PHP.Gub-XIV/2016 itu.

"Kami sudah mengikuti sidang pembuka di MK hari ini. Sidang ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan. Kami hanya membacakan dan menyimpulkannya dalam poin-poin penting saja," kata Masrur kepada Tribun melalui sambungan telepon seluler, Jumat (8/1/2016) sore.

Masrur kemudian memaparkan sejumlah kecurangan yang mendapat penekanan serius dari tim kuasa hukum SAH dalam membacakan permohonan.

Dia menyebutkan, keterlibatan TNI dalam politik praktis selama proses Pilkada berlangsung, ada penangkapan secara ilegal anggota tim sukses SAH bernama Alex fi Bengkong misalnya menjadi contoh-contoh kecurangan yang diajukan oleh tim kuasa hukum SAH.

"Yang lebih penting dari itu adalah penyelenggara Pilkada melakukan hal-hal yang justru sangat merugikan pasangan calon SAH," tambah Masrur lagi.

Bukti-bukti yang ditampilkan guna memperkuat gugatan terhadap penyelenggara Pilkada misalnya terdapat 45.489 pemilih yang sama sekali tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Penghapusan pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 42.562 orang dari jumlah awal yang dipermasalahkan sekitar 52.665 orang.

Ada 57.309 orang yang berstatus pemilih ganda di 12 kecamatan di mana satu nama bisa memiliki 9 surat suara.

Pembukaan kotak suara dan penggantian segel KPU Kepri dengan dengan logo Kode Pos selama kotak suara di antar dari kecamatan ke kota Batam, dan C1 yang bermasalah.

Serta tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan keprematuran kebijakan KPU Kepri dalam menetapkan pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengecek secara teliti berkasnya terutama ijazah salah seorang calon.

"Kami juga menyoroti kampanye hitam, teror bom rakitan, perusakan mobil tim sukses pasangan calon nomor urut 2, koloning handphone pasangan calon nomor urut 2, politik uang dan lain-lain.

Kami siap membuktikannya. Pokoknya ada 832 bukti yang akan kami beberkan," tegas ketua tim kuasa hukum SAH itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved