Pilkada Kepri 2015
Kubu SAH Targetkan Cagub Kepri Sani-Nurdin Didiskualifikasi dan Pilkada Ulang di Batam-Tanjungpinang
Ada tiga tujuan yang hendak dicapai SAH dan tim kuasa hukum dalam Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Soerya-Ansar Untuk Kepri Hebat (SAH) dan tim kuasa hukum gencar melancarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (9/12/2015) silam.
Di balik kegencaran melancarkan gugatan ini, SAH dan tim kuasa hukumnya sudah menarget tujuan utama yang hendak dicapai.
Ada tiga tujuan yang hendak dicapai SAH dan tim kuasa hukum dalam gugatan tersebut.
"Target kami paling utama adalah pasangan calon nomor urut 1 (Sani-Nurdin) didiskualifikasikan. Target lainnya adalah pasangan calon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada di Kepri," ungkap Masrur Amin, ketua tim kuasa hukum SAH dalam gugatan Pilkada Kepri di MK, pada Jumat (8/1/2016) sore.
Selain kedua tujuan di atas, SAH dan tim kuasa hukumnya juga menargetkan pemungutan suara ulang di kota Tanjungpinang dan Batam.
Sebab, di kedua kota ini, SAH dan tim kuasa hukumnya menemukan begitu banyak kecurangan dan pelanggaran Pilkada.
"Kami memiliki 832 bukti yang siap diajukan di MK. Kami sangat yakin gugatan kami ini akan diterima. Sebab, semua bukti yang kami ajukan nanti dibuat secara terstruktur, sistematis, masif dan nyata," tegas ketua tim kuasa hukum SAH untuk gugatan di MK tersebut. (*)