Pilkada Kepri 2015

Calon Bupati Karimun Raja Usman Mengaku akan Terima Apapun Putusan MK atas Gugatannya

Calon Bupati Karimun Nomor Urut 3, Drs H Raja Usman Azi,z mengaku sudah siap menerima keputusan MK yang akan dibacakan Senin mendatang.

Istimewa
Raja Usman 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Calon Bupati Karimun Nomor Urut 3, Drs H Raja Usman Azi,z mengaku sudah siap menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan Senin (18/1/2016) besok.

Baginya, apapun keputusan MK, kalau adil ia tidak akan mempermasalahkan lagi karena ia sudah berupaya memperjuangkannya.

“Apapun keputusan MK Senin besok, saya siap menerimanya dengan lapang dada,” ujar Raja Usman Aziz, Jumat (15/1/2016).

Raja Usman Aziz, calon Bupati Karimun dari jalur independen menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan pasangan calon nomor urut 1, H Aunur Rafiq S. Sos, Msi-H Anwar Hasyim Ssos, Msi ke MK terkait sengketa Pilkada Karimun, 9 Desember 2015 lalu.

Sedikitnya 12 rangkap materi gugatan setebal kurang lebih 10 cm, diserahkan Raja Usman ke MK.

Sidang perdana pemeriksaan berkas sudah dilakukan, bahkan sidang mendengarkan keterangan dari pihak tergugat yakni KPU Kabupaten Karimun juga sudah dilakukan, Rabu (13/1/2016) lalu.

Rencananya MK akan mengeluarkan keputusan apakah gugatan tersebut bisa diteruskan atau tidak pada Senin (18/1/2016) besok.

Salah satu materi gugatan perihal banyaknya pemilih yang tidak mendapat undangan menyoblos atau formulir model C6.

Raja Usman mengklaim kebanyak yang tidak menerima undangan adalah pendukungnya yang hampir merata di setiap dapil.

“Anehnya, surat undangan bukannya tidak ada tapi tidak dibagikan. Alasannya waktu sudah mepet. Kenapa baru H-1 mau dibagikan, padahal undangan sudah jauh-jauh hari dibagikan,” terangnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved