Pemkab Anambas Minta Pemprov Segera Cairkan DBH Rokok dan Kendaraan Tahun 2015

Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dan kendaraan bermotor dari Provinsi Kepri ke daerah tahun 2015 berkemungkinan akan dibayarkan pada tahun 2016 ini.

tribunnews batam/Septyan Mulia Rohman
Iklan rokok di salah satu sudut Kota Terempa, Anambas, Kepri. 

‎BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS- Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dan kendaraan bermotor dari Provinsi Kepri ke daerah tahun 2015 berkemungkinan akan dibayarkan pada tahun 2016 ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas Zulfahmi mengatakan, belum dibayarkannya dana bagi hasil pajak dari provinsi ke daerah tersebut, sesuai arahan dan penjelasan keuangan dari Provinsi Kepri.

"‎Berdasarkan penjelasan keuangan provinsi, pengajuan untuk DBH pajak kendaraan bermotor ditunda seluruhnya. Jadi dibayarkan pada tahun 2016 ini," ujarnya, Rabu (20/1/2015).

Ditemui di aula kantor Bupati usai penyerahan DPA, ia menjelaskan, terdapat dua versi ‎terkait pencairan dana bagi hasil pajak ini.

Dispenda Provinsi Kepri, menurutnya, telah menerbitkan rekomendasi untuk pencairan.

Hal ini menurutnya berbeda dengan apa yang disampaikan Badan Keuangan Kekayaan Aset Daerah (BKKAD) Provinsi Kepri yang menyatakan bahwa pembayaran itu ditunda.

Pihaknya pun, meminta agar di provinsi dapat sinkron dan sejalan sehingga tidak membuat bingung daerah.

‎"Ini yang jadi persoalan. Di Dispenda lain, BKKA mengatakan lain. Proses pencairan kan ada di BKKAD dan mereka mengatakan itu ditunda. Sehingga, untuk apa kami buru-buru memberikan rekomendasi.Ya, kami minta provinsi agar menyinkronkan sehingga sejalan lah," ungkapnya.

‎Terkait pembayaran tunda salur DBH pajak provinsi ini, Dispenda sudah mengirimkan surat ke Provinsi Kepri yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar dua hari yang lalu.

Adapun total dana yang diterima Anambas pada tahun 2015 dari DBH pajak ini mencapai Rp 31 miliar lebih.

"Itu untuk satu tahun. Jadi, pajak kendaraan plus pajak rokok. Untuk pajak kendaraan saja sekitar Rp 25 miliar. ‎Pokoknya, fokus kami yang tahun 2015 terlebih dahulu baru bicara tahun 2016," terangnya seraya mengatakan bahwa tunda salur tersebut berkemungkinan akan dimasukkan pada Perubahan APBD 2016. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved