Status Negeri Kampus STAI Sultan Abdurrahman Kepri Terganjal Lahan

Untuk memuluskan proses itu, pihak kampus harus memiliki lahan jelas, bukan sengketa agar menyandang status negeri.

Tribun Batam/Aminuddin
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Abdurrahman Kepri 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Mimpi Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Abdurrahman Kepri untuk menegerikan kampusnya masih kandas di tangan dewan di DPRD Bintan.

Untuk memuluskan proses itu, pihak kampus harus memiliki lahan jelas, bukan sengketa agar menyandang status negeri.

Masalanya, soal lahan ini makin pelik, lantaran dewan masih terus mempertanyakan legalitas lahan STAI yang diklaim yayasan bersumber dari hibah Pemkab Bintan.

Mahasiswa pun jengah, status lahan kuliah mereka terus jadi polemik. “Ini sebenarnya ada apa, betapa sulitnya memajukan dunia akdemik di Bintan, selalu saja ada penganjal,”ungkap Ardi, salah satu mahasiswa STAI Sultan Abdurrahaman, Kamis (28/1/2016).

Ketua Komisi I DPRD Bintan, Raja Miskal mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar dengar pendapat dengan yayasan soal lahan 10 ha tempat kampus berdiri.

Namun, Komisi I kata Raja Miskal hanya berwenang mempelajari persoalan status lahan. Sementara, 'Palu' keputusan ada ditangan ketua DPRD.

"Perlu pahami, Fungsi komisi I sebatas mempelajari, hasilnya itulah nanti yang dilaporkan kepada pak ketua. Jika tak ada halangan, Senin depan sudah serahkan laporannya,”kata Miskal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved