Jumat di PN Batam, Ratusan Pengendara Ikuti Sidang Tipiring
Saya ditilang dan di dalam surat merah yang diberikan Polantas tertera tiga pasal.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelanggar lalulintas akan dikenai tilang dengan beberapa pasal jika terbukti bersalah.
Seperti dialami Aini, salah satu pengendara yang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (12/2/2016) ini.
Aini dikenakai tiga pasal sekaligus oleh anggota Satlantas, antara lain tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas serta melanggar peraturan.
"Saya ditilang dan di dalam surat merah yang diberikan Polantas tertera tiga pasal. Antara lain pasal 281, Pasak 287 dan Pasal 291 UU No.22 tahun 2009," kata Aini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad, SH mengatakan penerapan tiga pasal sekaligus yang diberikan Satlantas sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan penggendlara. Pasal yang diberikan juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Petuga Polantas menulis pelanggaran yang dilakukan pengendara. JPU yang merumuskan Pasal yang dikenakan itu," kata JPU Barnad.
Sementara dalam sidang itu, ada 400 berkas pelanggaran lalulintas yang akan diadili dan tetapkan denda dan hukuam oleh Hakim. Secara bergantian pelanggar lalulintas, mengikuti sidang dan menerima penentapan Hakim.
Hakim Endi, SH yang menyidangkan para pelanggar lalulintas menetapkan atau memutuskan pidana denda dengan berkas perkara yang berbeda-beda.
Sekitar 150 orang dengan berkas merupakan pelanggar yang tidak menggunakan alat pelindung diri atau tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Selain menyidangkan pelanggar lalu lintas, Hakim Endi juga mengadili tindak pidana ringan (tipiring ) dan Asusila.
Sebanyak 11 orang laki laki dan 3 waria, diadili karena melanggar Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 8 tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan di Kota Batam.
Kemudian, 10 orang tindak asusila melanggar Perda nomor 6 dan 7 tahun 2002. Karena terbukti pasangan bukan suami istri dan ditangkap di hotel Bali dan Nagoya.(*)