Jika Alami Lakalantas, Ini Prosedur Baru yang Harus Dilakukan untuk Dapat Layanan BPJS
Adapun mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, setiap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat langsung menghubungi tim terpadu.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Demi memberikan kemudahan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, enam instansi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang optimalisasi penerapan koordinasi manfaat penanganan dan pendataan korban laka lantas dan angkutan penumpang umum di provinsi Kepri, Selasa (16/2/2016) di Harmoni One Hotel.
Keenam pihak tersebut, yakni Polda Kepri, Dinas kesehatan Kepri, Jasa Raharja Kepri, BPJS kesehatan Kepri, BPJS ketenagakerjaan Kepri dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kepri.
"Seringkali begitu terjadi kecelakaan, saat korban dibawa ke rumah sakit terjadi kebingungan. Ini siapa yang akan menanggung biayanya, terus kemana-mana saja urusnya. Makanya dengan MoU enam instansi ini, kita harap ada kemudahan bagi korban," ucap Budi Setiawan, Kepala BPJS Kesehatan Kepri.
Di dalam MoU tersebut disepakati untuk membentuk tim terpadu penanganan laka lantas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Tim terpadu itu, terdiri dari Person in Charge (PIC) masing-masing instansi.
Mereka bertugas untuk berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Keberadan tim terpadu ini akan kita umumkan juga di publik, tepatnya di setiap rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,"ucap Budi Setiawan.
Budi menjelaskan, adapun mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, setiap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat langsung menghubungi tim terpadu tersebut.
Bisa juga menghubungi RS/BPJS Center, baru kemudian melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian.
"Nanti Polantas yang akan menindaklanjuti laporan yang diterima tim terpadu dengan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP itulah, polantas akan menerbitkan Laporan Polisi (LP)," kata Budi Setiawan.
Budi memaparkan, dalam menerbitkan LP, kepolisian akan melibatkan semua aspek saat di TKP.
Ia pun mewanti-wanti masyarakat luas untuk tidak ragu-ragu menjadi saksi atau memberikan keterangan dalam proses pembuatan LP. Dengan demikian akan mempercepat penerbitan LP.
"Nanti dari LP akan dilihat kronologinya, apakah masuk kecelakaan lalu lintas ganda atau tunggal. Kalau laka ganda akan langsung ditangani Jasa Raharja. Kalau tunggal, nah ini yang akan dilihat lagi, apakah kecelakaan dalam rangka saat bekerja atau seperti apa. Kalau bekerja, maka masuk juga BPJS Ketenagakerjaan,"tutur Budi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Afdiwar Anwar menyebutkan kerjasama ini sangat positif.
Pasalnya, menurut data BPJS Ketenagakerjaan sendiri, untuk peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas mengalami trend peningkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mou-bpjs-kesehatan-untuk-lakalantas_20160216_120846.jpg)