Naikkan Pendapatan Negara, Mulai Maret Pengusaha Bisa Dapatkan Amnesti Pajak
Awal Maret 2016 pemerintah mengupayakan pemberlakukan kebijakan amnesti (pengampunan) pajak.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Awal Maret 2016 pemerintah mengupayakan pemberlakukan kebijakan amnesti (pengampunan) pajak.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, ketika mengunjungi Batam, Kamis (18/2/2016).
Ia mengatakan pemerintah sudah menyiapkan draft kebijakannya, dan akan membahasnya dengan DPR RI pada Senin (21/2) mendatang.
Menurut dia, bila tidak ada kendala kebijakan tersebut bisa segera diterbitkan.
Ia menjelaskan kebijakan amnesti pajak tersebut bertujuan mengembalikan kembali dana milik pengusaha Indonesia yang disimpan di dalam dan luar negeri.
"Untuk dari luar negeri, yang beli surat berharga pemerintah dikasih insentif atau kemudahan. Itu supaya mereka dalam tiga bulan pertama bisa bayar satu persen, tapi mesti taruh uangnya di Indonesia, jadi mereka mesti masuk ke Indonesia. Besarannya satu persen tiga bulan pertama, dua persen tiga bulan ke dua dan tiga persen enam bulan terakhir," kata Sofjan Wanandi menjelaskan.
Sedangkan untuk dalam negeri tetap dua persen, empat persen dan enam persen.
Menurut dia, isi draf yang diusulkan pemerintah tersebut kemungkinan masih bisa diubah dalam pembahasan di DPR RI nanti.
Tetapi, ia berharap, DPR tidak melakukan banyak perubahan agar kebijakan bisa berjalan sesuai dengan target dan harapan.
"Kami harap DPR tidak banyak mengubah. Semuanya demi kepentingan untuk negara kita lebih maju," kata Sofjan Wanandi.
Dengan pengampunan pajak, maka diharapkan dana bisa masuk lagi ke Indonesia dan dimanfaatkan untuk perputaran ekonomi, sehingga bisa meningkat.
Sementara itu, Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan pengampunan pajak hanya berlaku untuk pajak yang belum dibayarkan.
"Ini pengampunan pajak, bukan pengampunan nasional,"kata dia.
Luhut mengatakan dari data yang ada, terdapat sekitar Rp 4.200 triliun dana perusahaan dan pribadi yang ditanamkan dalam deposito.
Namun, dari dana tersebut cuma Rp 1.200 triliun yang membayar pajak serta memiliki SPT.
Ia berpendapat pengusaha khawatir jika melaporkan dananya ke petugas, maka akan ditanyai terkait asal sumber dana.
Menurut dia, jika amnesti diberikan, maka harapan pemerintah agar pengusaha mau menggerakkan dana yang mengendap dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (*)