Kisruh Mosi Tak Percaya Dewan Karimun

Ketua DPRD Karimun Ancam PTUN-kan Badan Kehormatan dan 20 Anggota Dewan

"Kalau BK salah langkah memutuskan, saya tidak akan segan-segan mem-PTUN-kan 20 orang itu dan Ketua BK itu sendiri," ujar Asyura.

Tribun Batam
Ketua DPRD Karimun, HM Asyura 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN- Kasus mosi tak percaya DPRD Karimun baru akan diputuskan Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun, Senin (22/2/2016) depan.

Namun ketegangan sudah mulai menerpa sejumlah pihak, tidak terkecuali Ketua DPRD Karimun, HM Asyura.

Sebagai pihak tersandung kasus tersebut, Asyura mengancam akan menyeret Badan Kehormatan (BK) serta 20 anggota DPRD Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila salah langkah dalam memutuskan kasus mosi tak percaya yang dialamatkan kepada dirinya.

"Kalau BK salah langkah memutuskan, saya tidak akan segan-segan mem-PTUN-kan 20 orang itu dan Ketua BK itu sendiri," ujar Asyura kepada sejumlah wartawan di Tanjungbatu, Kundur.

Asyura juga merasa aneh dengan posisi Zaizulfikar yang berada di dalam BK padahal ia adalah satu dari 20 anggota DPRD Karimun yang melayangkan mosi tak percaya terhadapnya.

"Seharusnya BK jeli, ganti dulu," katanya.

Saat diperiksa BK, Asyura mengaku dikonfrontir perihal kunjungannya ke PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) sekitar tahun 2014 lalu.

"Saya ditanya apakah benar bapak datang ke PT Saipem. Saya jawab iya dalam rangka silaturahmi bukan sidak bersama pak Azmi (Wakil Ketua I DPRD Karimun). Saya kan baru dilantik, saya mau ajak Kapolres tapi beliau lagi tak ada,"terang Asyura.

Asyura mengaku ke PT SIKB untuk mengecek informasi perihal jumlah pekerja tempatan asal Karimun yang bekerja di PT SIKB.

"Dan ternyata hanya 15 persen, sekarang baru mereka menerima anak-anak kita," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku heran dan tak percaya atas mosi tak percaya bisa melengserkan seorang Ketua DPRD.

Pasalnya, ia tidak pernah menjumpai di dalam aturan dan tata tertib (tatib) DPRD Karimun, Undang-undang MD3 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 membahas mosi tak percaya.

"Kata mereka (BK DPRD Karimun, red) sudah koordinasi ke pusat, DPR RI. Katanya boleh. Tapi setahu saya yang bisa disidang itu anggota yang melanggar kode etik karena korupsi, pencemaran nama baik dan asusila. Dan semuanya tidak pernah saya melakukannya," katanya.

Asyura menambahkan, "Kalau saya korupsi, mungkin saya tidak akan dipercaya lagi sama masyarakat Kundur. Saya sudah hampir empat periode dipercaya di DPRD Karimun. Mohon maaf, apa karena bupati orang Kundur, ketua dewan orang Kundur, Ketua KPU orang Kundur, Ketua Panwaslu orang Kundur, di pusat pak Suhajar orang Kundur juga?" ujarnya dengan heran. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved