Berkas Tersangka Usman Taufik untuk Dugaan Korupsi Baju Hansip Lengkap dan Segera Disidangkan

Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian Hansip/Linmas Satpol PP Kepri tahun 2014 dinyatakan lengkap (P21), Senin (22/2/2016).

Tribun Batam/aprizal
tersangka dugaan korupsi seragam Linmas saat diamanakan di Mapolres Tanjungpinnag 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian Hansip/Linmas Satpol PP Kepri tahun 2014 dinyatakan lengkap (P21), Senin (22/2/2016).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memiliki waktu selama 15 hari untuk melanjutkan berkas kedua tersangka pada tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasispidsus Kejari Tanjungpinang, Danang Prasetio Dwiharjo membenarkan bahwa berkas kedua tersangka sudah dinyatakan P21.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian Hansip/Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014, jelas Danang, kedua tersangka adalah Usman Taufik (UT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Waldi (W) selaku Direktur PT Nayla Diaya (PT ND) yang mengerjakan proyek sesuai kontrak.

"Karena memang sudah tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, maka berkas kedua tersangka dinyatakan P21. Selanjutnya, berkas kedua tersangka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Untuk kedua tersangka, sampai saat ini masih dilakukan penahanan terhadap diri mereka,"kata Danang kepada tribun, Selasa (23/2/2016).

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang menyerahkan kedua berkas tersangka secara terpisah.

Dalam proses peyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, Usman Taufik (UT) dan Waldi (W) dinyatakan sebagai pihak yang paling bertangungjawab atas dugaan raibnya uang negara senilai Rp 1,4 miliar dari total nilai kontrak Rp 3,147.375.000.

UT terpaksa diamankan secara paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka diamankan disalah satu kamar penginapan Pesona, Batu 8, Kamis (14/1/2016).

Beberapa hari setelahnya, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka W.

Dalam SPDP penyidik ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang, nomor SPDP/69/IX/2015/ Reskrim tanggal 8 September 2015, sesuai isi SPDP Usman ditetapkan tersangka Dan Kawan-Kawan (DKK).

Dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukannya, Usman disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU no 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Gede Gunawan, Ketua Pokja Pelelangan LPSE, Nanang Suheri dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Edwin serta Bendahara Satpol-PP Kepri, Faizal.

Sebelumnya Kapores Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian menceritakan modus UT, yakni dengan melakukan mark-up harga.

Sehingga nilai kontrak tidak sesuai dengan Hasil Perkiraan Sementara (HPS) proyek.

Bahkan spesifikasi baju dan kelengkapannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved