Kisruh Mosi Tak Percaya Dewan Karimun
Nasib Ketua DPRD Karimun Ada di Tangan Partai Golkar
"Nasib abangda Asyura sepenuhnya berada pada Partai Golkar bukan di DPRD Karimun.Apakah rekomendasi BK diterima atau tidak, itu sepenuhnya di Golkar."
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis SH, masih tetap bungkam saat ditanya hasil sidang kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun terkait kasus mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Karimun, HM Asyura.
Namun begitu, Bakti mengatakan nasib HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun sepenuhnya berada pada Partai Golkar dan bukan DPRD Karimun.
Apakah rekomendasi BK DPRD Karimun diterima atau ditolak, sepenuhnya jadi wewenang Partai Golkar.
“Perlu rasanya saya luruskan. Nasib abangda Asyura sepenuhnya berada pada Partai Golkar bukan di DPRD Karimun. Apakah rekomendasi BK diterima atau tidak, itu sepenuhnya wewenang Partai Golkar selaku pemilik sesunguhnya kursi DPRD Karimun periode 2014-2019,” terang Bakti, Selasa (23/2/2016).
Hal hampir senada juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Karimun, HM Taufiq.
Saat mengikuti pertemuan dengan sejumlah perwakilan massa pendukung HM Asyura, Senin (22/2/2016), HM Taufiq mengatakan tidak ada masalah dengan keputusan Partai Golkar nantinya terkait rekomendasi BK DPRD Karimun diterima atau tidak.
“Saya anggota Dewan dari Kundur, sama dengan pak Asyura dan saya akui, saya salah satu dari 20 anggota DPRD Karimun yang menandatangani surat pernyataan mosi tak percaya terhadap Pak Asyura. Namun saya juga tidak ada masalah, kalau Partai Golkar nantinya memutuskan menolak rekomendasi BK tersebut karena ini kewenangan dari Partai Golkar. Jadi persepsi, kami melengserkan, itu tidak benar, yang bisa menurunkan Pak Asyura itu ya Partai Golkar sendiri,” kata HM Taufiq.
DPRD Karimun, dikatakan Bakti Lubis, sudah menerima surat rekomendasi dari BK DPRD Karimun.
Dalam waktu tujuh hari ke depan, DPRD Karimun akan meneruskan surat rekomendasi BK tersebut ke Fraksi Partai Golkar DPRD Karimun.
“BK sampaikan ke paripurna, nanti DPRD teruskan ke Fraksi Golkar paling lama tujuh hari. Nanti Fraksi Golkar sampaikan ke DPD II Karimun begitu seterusnya hingga DPP Partai Golkar di Pusat mengeluarkan keputusan, apakah menerima atau tidak rekomendasi BK tersebut dalam jangka waktu 30 hari,” terang Bakti. (*)