BNN Kepri Bekuk Pengedar Ganja Seberat 24 Kilogram di Tanjungpinang

Kedua kurir ini berinisial HR dan seorang lagi belum diketahui identitasnya. Dari tangan kedua tersangka, diamankan ganja seberat 21 kilogram.

tribunnews batam/eko setiawan
dok- ilustrasi - Polisi bersenjata laras panjang menggiring pemawa ganja di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, Rabu (17/2/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Bandar besar pengedar daun ganja kering di wilayah Sumatra, nyaris mengedarkan narkotika itu di Tanjungpinang.

Beruntung, sebelum sampai ke tangan bandar di Tanjungpinang, barang bukti ini berhasil diamankan oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kepri.

Informasi yang diperoleh Bnews, daun ganja kering ini diamankan dari tiga orang pada hari yang sama dan di lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama berawal dari tersangka PP, Rabu (24/2) siang. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di belakang Hotel Aston.

"Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 3 kilogram ganja," ujar seorang petugas BNN, Kamis (25/2/2016).

Pihak BNN langsung mengembangkan kasus ini. Tak lama berselang, dua orang kurir bandar besar wilayah Sumatra berhasil diringkus ketika baru turun dari kapal Dumai Exspres, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua kurir ini berinisial HR dan seorang lagi belum diketahui identitasnya. Dari tangan kedua tersangka, diamankan ganja seberat 21 kilogram.

Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk membekuk bandar yang akan mengedarkan barang haram itu di wilayah Tanjungpinang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved