Artis Tersangkut Kasus Pencabulan
Sidang Pra Peradilan Digelar, Saipul Jamil Tak Tahu, Pengacara Tak Tahu, Rupanya Inisiatif Keluarga
Ia mengatakan, yang mengajukan praperadilan tersebut adalah kakak Saipul, Sholeh Kawi, melalui kuasa hukumnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengatakan Kamis (10/3/2016) ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang pra peradilan untuk pedangdut Saipul Jamil.
"Hari ini ada sidang praperadilan SJ di PN Jakut. Ini sidang pertama," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Praperadilan terhadap status tersangka Saipul itu, lanjutnya, diajukan sejak pekan lalu.
Untuk itu, masa tahanan sang biduan dangdut itupun diperpanjang.
"Diperpanjang otomatis sampai 40 hari kedepan. (Saipul) Enggak ada keluhan, aman-aman aja," kata Ari.
Saat ini, sudah tiga pekan Saipul ditahan di sel Polsek Kelapa Gading. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak pada Kamis 18 Februari 2016 atas laporan DS (17).
Tidak tahu
Ketua tim kuasa hukum pedangdut Saipul, Kasman Sangaji, membantah jika pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk klien mereka.
Sebelumnya diberitakan, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
"Ya kalau praperadilan, saya dan kuasa hukum yang lain pasti tanda tangan. Kami enggak mengajukan, Bang Ipul saya tanya juga enggak mengajukan," ucap Kasman saat dihubungi, Kamis (10/3/2016).
Karena itu ia mempertanyakan kabar bahwa hari ini digelar sidang praperadilan untuk Saipul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Duh saya enggak tahu itu, saya malah baru tahu lewat rekan-rekan media. Kalau ada sidang kok kami enggak dihubungi," ujarnya.
Ia pun mengonfirmasi tentang sidang praperadilan tersebut kepada pihak Polsek Kelapa Gading serta PN Jakarta Utara.
"Nanti saya akan coba tanya ke pihak PN dan penyidik," tutur Kasman.
Inisiatif keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/saipul-jamil_20160223_002843.jpg)