Kamis, 9 April 2026

Ini Nilai Kenaikan BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri di Tanjungpinang

"Iuran untuk peserta mandiri kelas meningkat dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan iuran untuk peserta mandiri kelas 1 melonjak dari Rp 59.500 menjadi

Penulis: Thom Limahekin |
tribunnews batam/istimewa
Isi pasal 16 F dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Masyarakat yang selama ini sudah menjadi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bersiap-siap untuk membayar iuran dengan jumlah lebih besar pada April 2016 mendatang.

Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada masing-masing kelas itu berbeda-beda. kenaikan tersebut berkisar antara Rp 4.500 sampai Rp 19.500.

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Gunardi Candra mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut berlaku untuk peserta mandiri.

Iuran untuk peserta mandiri kelas 3 beranjak dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

"Iuran untuk peserta mandiri kelas meningkat dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan iuran untuk peserta mandiri kelas 1 melonjak dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000," rinci Gunardi kepada Tribun, Minggu (13/3/2016) sore.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved