Kerap Melanggar Lalulintas, Warga Tanjungpinang Tidak Taat Hukum?
"Pelanggaran tilang yang paling menonjol berupa helm ganda dan kaca spion. Ada 92 pelanggaran dengan teguran,
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kesadaran masyarakat di Ibu kota Provinsi Kepri akan pemakaian helm ganda, saat berkendaraan masih tergolong kurang. Hal ini terlihat jelas dari banyaknya pelanggaran lalulintas yang terdata.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Batam dari Satuan Lalulintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Tanjungpinang menunjukkan, bahwa pelanggaran terkait helm ganda dan kaca spion sepanjang satu Minggu terakhir menempati urutan pertama dan terbanyak.
"Pelanggaran tilang yang paling menonjol berupa helm ganda dan kaca spion. Ada 92 pelanggaran dengan teguran," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulam, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, Sabtu (12/3/2016).
Selain tidak mengenakan helm ganda dan memasang kaca spion, para pengendara kendaraan beroda dua pun masih ditemukan tidak memakai tanda nomor kendaraan bermotor, serta tidak menggunakan knalpot berstandar nasional Indonesia.
Mereka juga kerap mengendarai kendaraan dengan melawan arus dan tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Barang bukti yang disita terdiri dari 14 lembar SIM, 6 lembar STNK dan 5 unit kendaraan," jelas Sulam.
Sementara teguran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan beroda 4 berjumlah 11 kali.
Para pengemudi ini diketahui tidak mengenakan safetybelt dan tanda nomor kendaraan serta memuat barang-barang melebihi beban muatan kendaraan.(*)