TV Online Tribun Batam
NEWSVIDEO: Ruli Depan Perumahan Angrek Mas Dibongkar
Namun proses pembongkaran ini mendapat penolakan dari warga tersebut karena adanya oknum Ditpam BP Batam yang sempat meminta sejumlah uang kepada warg
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Sebanyak enam rumah liar (ruli) yang berlokasi di depan Perumahan Anggrek Mas Batam Kota Batam Kepulauan Riau dibongkar paksa pihak Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam (Ditpam).
Namun proses pembongkaran ini mendapat penolakan dari warga tersebut karena adanya oknum Ditpam BP Batam yang sempat meminta sejumlah uang kepada warga tersebut dengan alas an agar tidak ditertibkan..
Pembongkaran terpaksa dilakukan dikarenakan ruli tersebut berdiri di kawasan jalur hijau.
Itok, salah satu warga Ruli depan Perum Angrek Mas kepada Tribunnews mengaku dirinya kecewa dengan Ditpam, sebab hanya karena dirinya tidak membayar Rp3 Juta, tempat tinggal mereka digusur.
“Kmai yakin ini karena kami tidak bisa membayar setoran senilai Rp3 juta, makanya kami digusur,” kata Itok menceritaka.
Sementara itu pihak BP Batam sendiri menyatakan penertiban rumah liar yang mereka lakukan sudah sesuai dengan surat keputusan bersama antara walikota Batam dengan BP Batam, nomor KA.09/HK/111/2001 tentang penanggulangan rumah liar dan penyelamatan daerah Tangkapan Air Kota Batam.