Dua Debt Collector Kejar Penunggak Kredit Motor dan Meneriakinya Maling, Lalu Menghajarnya

Polsek Bengkong mengamankan dua orang penagih utang atau debt colector berinisial KR (31) dan RI (35).

tribunnews batam/dokumentasi
Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM- Polsek Bengkong mengamankan dua orang penagih utang atau debt colector berinisial KR (31) dan RI (35).

Kedua orang ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan dan perampasan terhadap korban berinisial AD.

Keduanya melakukan perampasan terhadap motor yang digunakan korban dan menganiayanya.

Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal mengatakan kedua pelaku saat ini tengah diperiksa oleh penyidik Rekrim Polsek Bengkong.

‎Ia mengungkapkan tindakan dua penagih utang saat menjalankan tugas penagihan kredit motor telah melanggar hukum.

"Aturan menarik motor itu harus disurati dulu. Tak boleh mengambil di jalan apalagi hingga melukai," ujar Syamsurizal saat dihubungi Tribun Batam, Senin (21/3/2016) siang.

Kejadian ini berawal saat korban berada di Pasar Jodoh, Minttu (20/3/2016).

Disana ia ditagih utang kredit motornya oleh dua pelaku.

Motor yang dikendarai korban sudah menunggak cicilan selama lima bulan.

Kedua pelaku saat itu meminta motor merk Honda Beat yang dikendarai korban.

"Sudah 5 bulan nunggak. Mereka coba berusaha meminta motornya dengan paksa," kata Syamsurizal.

Di Pasar Jodoh, dua pelaku terus memaksa korban untuk memberikan motornya.

Korban beralasan motor itu bukan miliknya, melainkan motor kawannya yang digadai kepadanya.

Di pasar Jodoh sekitar pukul 06.00 WIB berhasil melepaskan diri.

Saat itu korban pun terus diikuti keduanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved