Jika Batam Jadi KEK, Apakah Pendapatan Asli Daerah Bertambah?

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam ditargetkan bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) 2016 sebesar Rp 891.918.479.509.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam ditargetkan bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) 2016  sebesar Rp 891.918.479.509.

Kepala Dispenda Batam Jefridin mengatakan target itu naik dari realisasi pendapatan 2015 yang mencapai Rp 845.304.200.716.

"Realisasi PAD 2015 itu 104,01 persen. Angkanya Rp 845.304.200.716 dari target Rp 812.739.614.159. Sementara tahun ini targetnya Rp 891.918.479.509," ujar dia kepada Tribun Batam, Senin (21/3/2016).

‎Sampai Februari 2016, baru sekitar 21 persen terkumpul dari target yang ada.

Menurut Jefridin, sampai akhir bulan Maret, biasanya realisasi akan mencapai 25 persen.

"Inikan masih ada sisa beberapa hari lagi, normalnya di akhir bulan ini mencapai 25 persen. Sekarang masih ada sekitar seminggu lagi sebelum akhir Maret," ujar dia.

Menurutnya, PAD yang belum mencapai target salah satunya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu karena jatuh tempo pembayaran PBB masih panjang, yakni per 31 Agustus nanti.

"Baru 21 persen karena ada yang sudah sampai target dan ada yang belum. Kayak PBB kan belum, itu karena jatuh temponya masih lama. Saat ini pendapatan dari PBB baru tujuh persen. Kedua lagi yang belum maksimal itu BPHTB, saat ini baru sekitar 18 persen dari target Rp 262 miliar. Jadi baru sekitar Rp 40 miliar," tutur dia.

Saat ini, ia belum dapat memperkirakan apakah potensi pajak akan bertambah atau berkurang nilainya akibat pemberlakuan KEK.

Apalagi, sehubungan dengan KEK tersebut, belum dapat dipastikan kawasana mana yang akan dijadikan KEK, dan seperti apa nasib status FTZ ke depan.

"Kita belum tahu lagi, apakah ada pajak yang dihapus atau tidak. Aturan mainnya juga belum ada,"kata Jefridin.

Dengan adanya KEK, lanjutnya, PAD bisa berkurang, bisa juga tambah.

"Plus minuslah. Misalnya kawasan muka kuning jadi KEK, otomatis semua objek pajak di kawasan tersebut akan diberi insentif KEK. Kita nggak bisa pungut dari rumah makan yang ada di situ misalnya. Sementara di sisi lain, daerah yang di luar KEK, bisa dikenakan PPN. Selama inikan belum ada PPN,"jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved