Sabtu, 11 April 2026

"Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Adil. Tidak Etis Petinggi BPJS Minta Gaji Setara BUMN"

Menurut perkumpulan Prakarsa, perlu ada 'revolusi mental' di kalangan petinggi BPJS.

Istimewa
Logo BPJS Kesehatan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Prakarsa menilai, argumen BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak adil.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menyebut, dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan sesungguhnya tengah menutup mata atas praktik inefisiensi dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah, baik presiden, wapres, maupun menteri kesehatan harus berani mendorong BPJS Kesehatan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana iuran BPJS sehingga berbagai kecurigaan dan kemungkinan defisit bisa dicegah,” ujar Maftuch dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2016).

Selain soal efisiensi dan akuntabilitas, pemerintah dan dewan jaminan sosial nasional harus memastikan bahwa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dikelola secara terbuka dan non-profit.

Menurut perkumpulan Prakarsa, perlu ada 'revolusi mental' di kalangan petinggi BPJS.

BPJS Kesehatan adalah lembaga wali amanat yang sifatnya non-profit.

Jadi, tidak etis jika petinggi dan karyawan BPJS mendapatkan gaji yang sama dengan mereka yang bekerja di BUMN profit.

"Peninjauan ulang standar gaji dan remunerasi di BPJS Kesehatan perlu dilakukan agar lebih sejalan dengan semangat gotong royong dan nirlaba,” jelas Maftuch.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 April 2016.

Pasal 16A Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar 19 persen.

Sementara itu, Pasal 16F menetapkan kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
(kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved