Kisruh Mosi Tak Percaya Dewan Karimun

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Karimun Dilengserkan dari Kursinya dalam Rapat Paripurna Siang Tadi

DPRD Karimun langsung memberikan reaksi cepat dengan menggelar rapat paripurna dan memberhentikan Muhammad Asyura sebagai ketua DPRD Karimun.

Tribun Batam
Ketua DPRD Karimun, HM Asyura 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Politik di Gedung DPRD Karimun semakin memanas.

Dukungan Partai Golkar kepada Muhammad Asyura untuk terus menduduki kursi Ketua DPRD Karimun masa jabatan 2014-2019, tampaknya tidak bisa mengamankan Asyura.

Begitu mendengar Partai Golkar mendukung Asyura, DPRD Karimun langsung memberikan reaksi cepat dengan menggelar rapat paripurna, Senin (28/3/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Hasilnya, DPRD Karimun secara resmi dan kelembagaan memberhentikan Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

“Berdasarkan rapat sidang paripurna barusan kami gelar, DPRD Karimun secara resmi dan kelembagaan dengan ini memberhentikan Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis, Senin siang.

Bakti juga mengatakan secepatnya melayangkan surat ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun perihal hasil rapat paripurna DPRD Karimun tersebut.

Partai Golkar diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memberikan respon.

“Paripurna kami gelar, menanggapi hasil sidang secara resmi yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Karimun yang kami terima pada 22 Maret lalu. BK memutuskan Asyura untuk diganti. Selain itu juga ada pernyataan mosi tak percaya tujuh dari delapan fraksi di DPRD Karimun, ” kata Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepulauan Riau.

Tidak tampak Asyura atau lima anggota Fraksi Partai Golkar saat sidang paripurna DPRD Karimun tersebut.

Namun begitu, Bakti memastikan hal tersebut sudah diketahui Asyura dan Fraksi Golkar DPRD Karimun karena sebelum sidang paripurna digelar, dilakukan rapat agenda sidang paripurna di ruang Badan Musyawarah (Banmus) yang dihadiri Asyura dan Fraksi Golkar.

Sidang paripurna itu sendiri digelar secara internal dan tertutup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved